Nasional

Sidang Perdana Munarman Hari Ini, 300 Personel Gabungan Dikerahkan

apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa…

Featured-Image
Terdakwa kasus dugaaan terorisme Munarman. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Pengadilan Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (1/12).

Sebanyak 300 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang Munarwan. Terdiri dari anggota Polsek Metro Jaya, TNI, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.

“Hari ini kita melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa Munarman dan kawan-kawan. Kebetulan kita sudah melakukan apel dan pengecekan lokasi maupun personel berikut dengan perlengkapan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan seperti dilansir Antara.

Erwin menambahkan bahwa sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman digelar secara virtual, sehingga terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang.

“Sidang hari ini dilaksanakan virtual atau online di mana yang hadir hari ini hanya perangkat sidang. Sementara terdakwa di rutan masing-masing,” ujar Erwin.

Erwin mengatakan kegiatan pengamanan tersebut dilakukan agar sidang berjalan dengan lancar dan tertib. Dia jua mengimbau kepada masyarakat untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Ini adalah sidang kasus terorisme sehingga tidak semua diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Sidang itu bersifat tertutup karena perlindungan terhadap saksi dan perangkat yang ada di dalam,” tutur Erwin.

Di lokasi, setiap orang yang akan memasuki PN Jakarta Timur diperiksa oleh petugas. PN Jaktim juga melarang mengambil gambar dan merekam video di ruang sidang.

Awak media yang meliput juga hanya diperbolehkan sampai lobi PN Jaktim. Tidak ada kerumunan massa atau simpatisan Munarman yang hadir di PN Jaktim.

Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam rincian perkara itu tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.

Dalam sidang terorisme, kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

Munaman sebelumnya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021. Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.

Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).

Komentar
Banner
Banner