Kalsel

Sidang Perdana, H2D Beber 7 Dalil Mengapa MK Harus Diskualifikasi BirinMu

apahabar.com, BANJARMASIN – Sekian lama tertunda, sidang perdana gugatan Pilgub Kalsel jilid II akhirnya digelar Mahkamah…

Featured-Image
Menurut Tim H2D, kecurangan dan pelanggaran tetap dilakukan berbagai elemen, lebih khusus pasangan calon 01 Sahbirin-Muhidin, Bawaslu, KPU dan oknum birokrasi. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Sekian lama tertunda, sidang perdana gugatan Pilgub Kalsel jilid II akhirnya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/7).

Hampir sejam lamanya Tim H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) selaku pemohon membacakan isi pokok permohonan dalam sidang yang juga disiarkan secara live di akun youtube MK.

Menurut H2D, kecurangan dan pelanggaran tetap dilakukan berbagai elemen, lebih khusus pasangan calon 01 Sahbirin-Muhidin, Bawaslu, KPU dan oknum birokrasi.

“Meskipun perbedaan perolehan suara lebih dari 1,5%, pemohon tetap memiliki legal standing, karena selisih perolehan suara terjadi sebagai akibat dari berbagai pelanggaran dan kecurangan yang nyaris sempurna yang dilakukan oleh Paslon 1, dilegitimasi Bawaslu, KPU, serta oknum birokrasi,” ujar Kuasa Hukum H2D, Bambang Widjojanto (BW).

Antara 2017-2021, kata BW, terdapat 16 putusan MK yang mengecualikan ambang batas atas dasar lima pertimbangan. Dari lima poin itu, H2D menitikberatkan pada dua poin pertimbangan.

Yakni, kinerja penegakan hukum bermasalah termasuk Bawaslu, dan adanya permasalahan mendasar dan krusial yang perlu dibuktikan lebih lanjut oleh mahkamah. Sehingga ambang batas berpotensi tidak mungkin dinilai atau dihitung.

“Pelaksanaan PSU di Kalsel sangat memenuhi kriteria 4 dan 5. Permasalahan mendasar yakni masifnya politik uang terjadi di seluruh 107 dari 107 desa/kelurahan yang melibatkan birokrasi, termasuk aparat desa dan RT di setiap tempat, serta adanya intimidasi dan tindakan premanisme,” ujarnya.

H2D, kata dia, memiliki bukti tak terbantahkan yang hingga persidangan hari initotalnya 610 item. Dan, klaim dia, akan terus bertambah.

“Atas pelanggaran-pelanggaran TSM tersebut, tidak ada penegakan hukum oleh Bawaslu Kalsel,” ujarnya.

Permohonan H2D telah teregister di MK dengan nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 atas gugatan pascpemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni lalu.

Dalam sidang, BW didampingi Heru Widodo. Mereka berdua hadir secara langsung di persidangan membacakan pokok pemohonan.

Secara garis besar, pokok permohonan dalam sidang hari ini mencakup dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat PSU 9 Juni lalu.

Sidang beragendakan penyampaian jawaban dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu atas pokok permohonan H2D dijadwalkan Jumat 23 Juli mendatang.

“Sidang berikutnya sidang ditunda Jumat 23 Juli pukul 09.00 WIB. Agenda penyampaian jawaban. Termohon, keterangan terkait dan Bawaslu,” tutup Hakim Ketua MK, Aswanto.

Jalannya Sidang

img

Menurut Tim H2D, kecurangan dan pelanggaran tetap dilakukan berbagai elemen, lebih khusus pasangan calon 01 Sahbirin-Muhidin, Bawaslu, KPU dan oknum birokrasi. Foto: Ist

Sebelum menyampaikan dalil-dalil permohonan, Bambang menekankan kepada majelis hakim MK yang diketuai Aswanto agar mengenyampingkan syarat ambang batas permohonan sengketa hasil pemilihan sebagaimana diatur Pasal 158 UU Pilkada.

Di mana seperti diketahui selisih perolehan suara pasca-PSU terpaut lebih dari 1,5 persen. Yakni Paslon nomor urut 01 Sahbirin Noor- Muhidin (BirinMU) mendapat 51,2 persen suara atau 868.409. Sementara, H2D mendapat 48,8 persen suara atau 827.857 suara.

“Pelanggaran makin terang benderang itulah yang menghasilkan selisih suara makin besar. Itu sebenarnya seyogianya syarat pasal 158 Undang-Undang Pilkada tidak serta-merta perlu diterapkan,” ujar Bambang.

Dalam penyampaian pokok permohonannya, Bambang menyampaikan tujuh dalil permohonan disertai 610 alat bukti, yang menjadi dasar mengapa MK perlu mengesampingkan ambang batas dan memeriksa pokok permohonan sebagaimana 16 sengketa Pilkada lainnya.

Tujuh dalil dugaan pelanggaran dan kecurangan PSU, meliputi politik uang yang dilakukan secara TSM oleh Paslon 01 di seluruh kecamatan pelaksanaan PSU.

Kedua adanya politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Paslon 01. Dan ketiga penggunaan birokrat dan aparat desa sebagai tim sukses, empat intimidasi dan premanisme guna memenangkan petahana.

Yang kelima penegakan hukum Bawaslu tidak berjalan, dan keenam KPU Kalsel berpihak kepada petahana.

Dan ketujuh KPU Kalsel mengacaukan DPT, misalnya, dengan kehadiran pemilih yang berbeda antara absen dan C hasil, serta NIK pemilih yang sengaja berbeda antara undangan dan KTP.

"Di Martapura, bayangkan sebanyak 26 dari 26 desa/kelurahan terpapar politik uang Paslon 1, dengan melibatkan oknum RT, aparat desa, yang digaji Rp2,5-5 juta per bulan. Modus kecurangan dan pelanggaran ini dilakukan begitu rapi di seluruh kecamatan PSU. Mereka bahkan terlibat dari mulai tahap perencanaan hingga eksekusi," beber BW.

Para oknum RT/Koordinator RT ini disebut juga menandatangani "Pakta Integritas", layaknya sebuah sumpah atau baiat berisi jaminan data pemilih yang akan memberikan suaranya kepada Paslon 1 dengan iming-iming uang.

Lebih dahsyat lagi, nama-nama oknum RT yang menjadi tim sukses Paslon 1 tersebut adalah KPPS yang bertugas sebagai penyelenggara pemilihan baik pada pemilihan 9 Desember 2020 ataupun PSU 9 Juni 2021.

"Itu artinya, terjadi kecurangan dan pelanggaran yang sangat serius, karena KPPS yang merupakan perpanjangan KPU, justru berkhianat dengan menjadi bagian dari pelaku kejahatan pemilu,” ungkapnya.

Tujuh dalil tersebut nantinya akan dibuktikan melalui 610 alat bukti di antaranya kesaksian, termasuk dari tim Paslon 01, handphone, video, rekaman suara, serta dokumen yang menggambarkan peristiwa pelanggaran dan kecurangan selama PSU Pilgub Kalsel.

“Ada empat handphone majelis hakim yang akan kami serahkan, rekaman suara serta dokumen-dokumen yang menggambarkan peristiwa pelanggaran TSM secara gamblang dan terang benderang,” kata BW.

Terakhir, dalam petitum permohonannya, H2D tidak meminta putusan PSU lagi melainkan meminta Mahkamah menjatuhkan putusan pembatalan sebagai Paslon 1 atau penihilan suara Paslon 1.

Adapun anggota majelis hakim MK, Arif Hidayat, menyampaikan setelah mencermati seluruh pokok perkara yang dibacakan pemohon majelis meminta semua pihak baik termohon, terkait, dan Bawaslu agar betul-betul merespons semua pokok perkara yang sudah disampaikan.

“Sehingga mahkamah dapat informasi yang sepadan,” ujar Arif.

Sedang anggota majelis lainnya, Enny Nurbaningsih lebih menyoroti kasus konkret yang disampaikan dalam pokok perkara. Seperti bukti dan dalil yang disampaikan KPU, pihak terkait maupun Bawaslu.

“Di persidangan selanjutnya harus detail,” ujarnya. “Ini yang saya ingatkan bukti-bukti konkret itu sangat penting,” sambung Enny.



Komentar
Banner
Banner