bakabar.com, BARABAI – Perkara pembunuhan 2 bocah di Kecamatan Batu Benawa Hulu Sungai Tengah (HST) masuk babak akhir.
Sang ibu kandung atau terdakwa Sutarti divonis satu tahun rehabilitasi kejiwaan.
Putusan setebal 30 halaman lebih itu dibacakan majelis yang dipimpin Hakim Ketua, Dian Kurniawati serta dua Hakim Anggota, Anggita Sabrina dan Rahmah Kusmayani yang berada di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Barabai, Selasa (20/4).
“Putusannya terbukti dakwaan Penuntut Umum (PU) seperti pada Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan masuk rehab mental dan jiwa selama setahun,” kata JPU, Prihanida Dwi Saputra usai sidang putusan kepada bakabar.com.
Dalam putusan, majelis hakim memerintahkan….
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: