bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Geger, Mobil Tamu Terbakar di Parkir Gedung DPRD
Dikatakan Ali Nurdin, seperti dikutip bakabar.com dari Antara, pihaknya menjawab permohonan Prabowo-Sandi yang telah diregistrasi oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juni 2019.
“Kami akan menjawab dalil permohonan pemohon sebagaimana permohonan yang diserahkan pada Jumat (24/5) dan di daftar pada 11 Juni 2019,” ujar Ali.
Ali menyebutkan, berkas permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon pada sidang pendahuluan berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.
“Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan,” ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal tersebut dikatakan Ali tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.
“Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan khasnya dengan baik dan benar,” ujar Ali.
Menurut Ali, tuduhan dalam dalil pemohon atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, harus dibuktikan oleh pihak pemohon.
Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Program Pembangunan Drainase Jalan Secara Nasional
Editor: Aprianoor