Hot Borneo

Sidang Lanjutan Gugatan Sengketa Tanah Pemkab HSS: Tergugat Kembali Tak Hadir!

apahabar.com, KANDANGAN – Sidang kasus sengketa tanah antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) dan…

Featured-Image
Sidang pertama gugatan sengketa tanah Pemkab HSS vs warga. Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Sidang kasus sengketa tanah antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) dan warga bernama Abdul Khair masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Selasa (14/6).

Terhitung hari ini sudah kali ketiga sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ngurah Suradatta Dharmaputra didampingi Hakim Anggota Yuri Adriansyah dan Agustinus Herwindu Wicaksono digelar PN Kandangan.

Sebanyak tiga kali juga tergugat atas nama Abdul Khair tidak juga muncul di dalam persidangan.

Misalkan tergugat tidak hadir terus menerus, maka perkara tetap diperiksa majelis hakim dan diputuskan secara verstek atau putusan tanpa hadirnya tergugat yang tanpa alasan sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Kemudian, tergugat bisa melakukan verzet atau perlawanan tergugat atas putusan yang dijatuhkan secara verstek dengan tenggang waktu pengajuan 14 hari setelah putusan diberitahukan.

Juru bicara PN Kandangan Kelas I B, Ana Muzayyanah menjelaskan bahwa pihak penggugat yakni Pemkab HSS diwakili Kabag Hukum didampingi pengacaranya hadir sidang, sementara untuk tergugat kembali tak hadir.

“Sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan bukti surat dari pihak penggugat,” kata Ana Muzayyanah kepada bakabar.com.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, sidang kembali ditunda dilanjutkan pada Selasa (21/6) depan.

Perdata gugatan terkait perbuatan melawan hukum atas jual beli tanah ini diajukan oleh Pemkab HSS ke PN Kandangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggugat lantaran membeli tanah warga yang ternyata masuk ke dalam kawasan hutan lindung untuk perluasan objek wisata Air Panas Tanuhi.

Tergugat diminta melepaskan hak atas sebagian sebidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung, lokasinya di RT 02 RW 1 Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado.

Pemkab HSS selaku penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan sebagian sebidang tanah yang masuk kawasan hutan lindung sebagaimana dalam Akta Pelepasan Hak adalah tidak sah dan batal secara hukum.

Kemudian tergugat juga diminta untuk mengembalikan kerugian atas sebagian sebidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung

“Kami [Pemkab HSS] merasa dirugikan, oleh karena itu mengajukan gugatan melalui pengadilan,” tandasnya.

Pemkab HSS Gugat Warga, Minta Kembalikan Rp521 Juta



Komentar
Banner
Banner