Kalsel

Sidang Keliling Isbat Nikah di Batola, Intip Jadwal dan Syaratnya

apahabar.com, MARABAHAN – Mulai 5 September 2019, Barito Kuala menggelar pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah….

Featured-Image
Dalam waktu kurang lebih sebulan, peserta sidang keliling isbat nikah di Barito Kuala sudah dapat memiliki buku nikah, Kartu Keluarga dan kutipan Akte Kelahiran. Foto-Antara

bakabar.com, MARABAHAN – Mulai 5 September 2019, Barito Kuala menggelar pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah.

Program ini melibatkan Pengadilan Agama Marabahan, Kementerian Agama Batola, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batola.

Sesuai tujuan isbat nikah, sidang keliling tersebut hanya menyasar kecamatan-kecamatan yang berada jauh dari Marabahan. Ketiga kecamatan tersebut adalah Kuripan, Tabunganen dan Alalak.

Alalak mendapat kesempatan pertama, diawali dengan pendaftaran dan verifikasi berkas yang dilaksanakan 5 September 2019. Kemudian sidang digelar 26 September 2019.

Selanjutnya penyerahan buku nikah, kartu keluarga baru dan kutipan akte kelahiran dilakukan 10 Oktober 2019.

Kecamatan berikutnya adalah Tabunganen dengan pendaftaran dan verifikasi digelar 3 dan 4 Oktober 2019. Sidang berlangsung 24 Oktober dan semua dokumen diserahkan 7 November 2019.

Kuripan mendapat kesempatan terakhir. Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 1 November, sidang 21 November dan penyerahan dokumen 5 Desember 2019.

Adapun persyaratan untuk pasangan yang menikah dengan status perjaka atau perawan adalah fotokopi suami istri KTP Batola atau surat keterangan Dukcapil, kartu keluarga dan akte kelahiran atau ijazah suami istri.

Persyaratan pernikahan dengan status janda atau duda hidup juga sama. Bedanya mereka harus menyertakan surat cerai dari Pengadilan Agama.

Sedangkan pernikahan dalam status janda atau duda mati harus menyertakan Akte Kematian dari Dukcapil Batola atau minimal surat keterangan kematian yang diketahui camat setempat.

Selebihnya syarat pernikahan dalam status janda atau duda mati tetap disertai fotokopi suami istri KTP Batola atau surat keterangan Dukcapil, kartu keluarga dan akte kelahiran atau ijazah suami istri.

Baca Juga: Batola Geber Sidang Keliling Isbat Nikah Pertama di Kalsel

Baca Juga: Sejoli Pemeran Video Mesum di Banjarmasin Resmi Menikah

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner