bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus penyiraman air keras eks kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak baru.
Sidang kedua kasus tersebut kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (28/2/2019).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin hakim ketua, Eddy Cahyono. Lima orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Selain saksi, dua orang terdakwa, yakni Rahmadi dan Wahidin. Nama pertama merupakan eks anggota Polri.
Baca Juga: Kadiv PAS Kemenkumham Kalsel soal Penyiraman Air Keras: 'Bukan Saya, Kalian Salah Orang'
Menariknya, dalam sidang itu para saksi mengaku tak melihat adanya keterlibatan Rahmadi secara langsung dalam penyiraman air keras di Capung Cafe Banjamasin, 20 November 2018 silam.
Seperti yang dikatakan sejumlah saksi, Rahmadi tak pernah terlihat atau diketahui berada di lokasi penyiraman.
Adapun kelima saksi tersebut merupakan pegawai showroom sepeda motor, penjual air keras, kasir, tukang parkir dan barista Cafe Capung.
Kuasa Hukum Rahmadi, Sugeng Ari Wibowo mengatakan kliennya disangkakan dengan pasal penganiayaan, yakni 351, 351 Juncto 55 dan 56 KUHP.
“Kita yakin akan membebaskan Rahmadi dari tuduhan tersebut,” singkat dia. Praktis hingga kini belum jelas apa peran Rahmadi dalam kasus ini.
Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrin enggan berkomentar sama sekali.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras di Cafe Capung Tak Buat Alfi Gentar
Sebelumnya, polisi memastikan satu dari tiga pelaku yang terlibat penyiraman tersebut adalah eks anggota polisi yang berdinas di wilayah hukum Banjarmasin. Motif dirinya ikut terlibat pun mulai terungkap.
Yang pasti, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan, Rahmadi
memiliki keterkaitan hubungan keluarga dengan pelaku utama penyiraman. Adapun otak utama penyiraman Asep sampai kini masih buron.
"Keterlibatan oknum polisi tersebut lantaran ada ikatan kekeluargaan dengan pelaku utama," ucap perwira berpangkat tiga melati itu kepada bakabar.com.
Dia nekat terlibat dalam kasus yang menyebabkan Asep mesti menjalani operasi bedah plastik sebanyak 7 kali, serta berperan membeli tupperware untuk wadah air keras.
"Seharusnya kan yang bersangkutan (Oknum) melarang perbuatan tersebut," cetusnya.
Sofyan membenarkan ada dua pelaku utama dalam kasus penyiraman tersebut, yaitu pihak yang menyuruh atau aktor intelektual dan pihak yang melakukan penyiraman atau eksekutor. Keduanya sama sama masih dalam pengejaran petugas.
"Ya, kita masih melakukan pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: Blak-blakan Kadiv PAS Kemenkumham Kalsel soal Motif Penyiraman Air Keras
Adapun untuk motif aksi penyiraman air keras, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman sampai ditangkapnya pelaku utama.
"Untuk motif masih melakukan pendalaman. Menunggu pelaku utamanya tertangkap," katanya.
Sampai saat ini, ia mengimbau dengan tegas agar para pelaku segera secepatnya menyerahkan diri. "Ya sebaiknya pelaku menyerahkan diri," paparnya.
Sebelumnya Asep Syarifuddin mendapat teror air keras seusai makan malam di Café Capung, November 2018 silam.
Pasca insiden ini, Asep yang kini menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT itu, mengaku tak gentar menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F