bakabar.com, KANDANGAN – Sidang disiplin kasus peluru nyasar oknum Polsek Daha Selatan, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial Aipda F siap digelar.
Jika tidak ada aral sidang kasus peluru nyasar oknum polisi HSS itu dilakukan minggu depan.
Saat ini kata Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi sudah dalam proses dan siap disidangkan.
“Informasi Propam Polres HSS, sidang Aipda F masih proses,” tuturnya, Kamis (15/9).
Sementara, oknum polisi tersebut diamankan dan sedang di bawah pengawasan Propam Polres HSS.
Sebelumnya, pada Senin (22/8) sekitar pukul 14.00 WITA, Masruni sedang bersiap berangkat untuk mencari ikan dari rumahnya.
Tak lama berselang, terdengar suara letusan tembakan sebanyak tiga kali dan mendadak Masruni langsung tersungkur akibat peluru nyasar dari letusan senjata api.
Korban mendadak tersandar dengan bercucuran darah, sebelum akhirnya masyarakat menolong untuk dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Setelah ditelusuri, ternyata Masruni terkena peluru nyasar salah satu oknum anggota Polsek Daha Selatan yang ketika itu melakukan penggerebekan kasus obat-obatan terlarang.
Informasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres HSS, Aipda F diamankan beserta sepucuk senjata jenis revolver taurus beserta tiga selongsong peluru dan dua peluru aktif.
Aipda F terancam sanksi disiplin karena diduga melanggar disiplin dengan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 6 terkait penyalahgunaan wewenang.
Untungnya, keluarga Masruni (45) memilih tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait peristiwa peluru nyasar saat penggerebekan obat-obatan terlarang di wilayah Desa Samuda RT 02 RW 01 Kecamatan Daha Selatan, HSS.