Tak Berkategori

Sidang Kasus Nurhadi, Menantu Disebut Minta ‘Fee’ Rp 500 Juta Bantu Perkara

apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang kasus dengan terdakwa mantan…

Featured-Image
JPU KPK menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83,013 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang kasus dengan terdakwa mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Rabu (11/11).

Dalam persidangan kasus Nurhadi kali ini menghadirkan salah seorang saksi bernama Agung Dewanto.

Agung menyebutkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto meminta uang Rp 500 juta kepada pengusaha di Surabaya untuk pengurusan perkara hukum.

“Lalu Pak Rezky tanya ke saya, ‘ini pengurusannya jadi dibantu tidak Pak?’ Saya tidak punya apa-apa tapi jadi kalau bagi hasil saya mau tapi kalau minta uang di depan saya tidak ada uang lagi, dia (Rezky) minta Rp 500 juta, Rp 250 juga di depan baru setelahnya Rp 250 juta di belakang,” kata saksi Agung Dewanto di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara, Rabu.

Agung adalah direktur CV Mulya Jaya Abadi. Ia menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto. Disamping itu, ada pula gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

“Bahasanya dia (Rezky) untuk biaya polisi, kalau mungut begitu saya tidak tanggapi,” tambah Agung.

Agung dan rekannya Albert Jaya Saputra mengalami penipuan sebesar Rp 18 miliar, keduanya lalu ditawari oleh seorang notaris bernama Devi bahwa ada orang yang dapat membantu pengurusan kasus itu bernama Nurhadi.

Namun, saat ingin bertemu Nurhadi di satu hotel di Surabaya, ternyata keduanya bertemu dengan Rezky.

“Rezky minta lewat telepon dan wa, saya maunya bagi hasil 50:50, karena saya ditipu Rp 18 miliar, kalau kembali Rp 10 miliar ya masing-masing dapat Rp 5 miliar, kalau kembali Rp 1 miliar ya masing-masing dapat Rp 500 juta,” jelas Agung.

“Apakah ada komitmen siap membantu?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan.

“Dia bilang kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi dan tidak bisa diutang jadi harus tunai Rp 250 juta,” ungkap Agung.

Agung pun mengaku tidak menanggapi permintaan Rezky tersebut.

“Saya nggak ngomong apa-apa, saya langsung bilang tidak bisa, saya komplain ke Bu Devi ‘Bu apa-apaan ini minta uang di depan, saya tidak punya uang di depan. Saya korban kok diminta uang di depan lalu Pak Rezky juga kirim wa ke saya tapi tidak saya tanggapi,” tambah Agung.

Agung sendiri mengaku sudah mengikhlaskan uang miliknya senilai Rp 18 miliar tersebut tapi notaris bernama Devi yang bersikeras agar Agung menyerahkan data terkait penipuan tersebut ke Rezky.

“Saya memang pernah dengar di media namanya Pak Nurhadi sebagai Sekretaris MA akhirnya diatur pertemuan oleh Devi untuk bertemu Pak Nurhadi pada 27 Mei 2017 di hotel Shangri-La,” ungkap Agung.

Namun Agung malah dibawa ke kamar hotel dan yang ia temui adalah orang yang lebih muda yaitu Rezky.

“Sebelum saya dibawa ke Shangri-La, saya dipameri foto oleh Bu Devi lewat wa katanya ‘Ini loh bisa tangkap Iwan Liman. Saya tanya Bu Devi ini apakah ada biaya? Bu Devi sampaikan oh tidak usah bagi hasil saja, ya sudah saya mau kalau bagi hasil dan Bu Devi minta saya tinggal tanda tangan surat kuasa,” tambah Agung.

Dalam dakwaan disebutkan Rezky meminta uang Rp 10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra Soenjoto belum membayar fee.

Pertemuan di hotel Shangri-La Surabaya itu, menurut Agung, hanya berlangsung sekitar 15 menit. Pertemuan lalu dilanjutkan beberapa hari kemudian di suatu tempat di Jalan Bawean, Surabaya. Kali ini Agung datang bersama dengan Albert, mitra bisnisnya.

“Saat itu saya dan Albert menyerahkan data ke Pak Rezky, paling pertemuan tidak lebih 15 menit. Dia (Rezky) juga cerita soal Iwan Liman ke Pa Albert,” kata Agung.

Albert Jaya Saputra yang juga hadir sebagai saksi juga mengungkapkan hal yang sama.

“Rezky bilang saya bisa bantu. Lalu saya tanya kalau ada minta tolong kan biasanya ada biayanya, lalu seingat saya dijawab dengan persentase,” kata Albert.

Albert baru tahu Rezky adalah menantu Nurhadi saat keduanya pulang dari pertemuan di Jalan Bawean.

Komentar
Banner
Banner