bakabar.com, BANJARMASIN – Eks Bupati Balangan, Ansharuddin, dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan penipuan cek kosong Rp 1 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (26/8) sore.
Ansharuddin hadir dalam sidang tersebut. Mengenakan setelan sasirangan, Bupati Balangan periode 2016-2021 itu tampak serius mendengarkan pembacaan tuntutan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun kurungan,” kata jaksa penuntut, Agus Subagya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng.
Dalam nota tuntutan tersebut, jaksa menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Ansharuddin, Mauluddin Afdie menyatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan di sidang lanjutan pada Kamis (2/9) mendatang.
“Tuntutan tentu kami hargai. Kami akan menyampaikan pledoi. Itu bisa dilihat di persidangan nanti,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Ansharuddin tersandung kasus dugaan penipuan cek kosong Rp1 miliar yang tak bisa dicairkan terkait pengembalian hutang piutang.