Hot Borneo

Sidang Gugatan Tanah Pemkab HSS, Tergugat Pilih Absen

apahahar.com, KANDANGAN – Sidang sengketa tanah antara Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan seorang warga di…

Featured-Image
Hakim dari Pengadilan Negeri Kandangan dan penggugat dalam sidang pemeriksaan setempat di Objek Wisata Air Panas Tanuhi. Foto: Istimewa

apahahar.com, KANDANGAN – Sidang sengketa tanah antara Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan seorang warga di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas IB, memasuki babak baru.

Diketahui sidang perkara perdata tersebut sudah digelar sebanyak enam kali mulai 24 Mei, 31 Mei, 14 Juni, 21 Juni, 28 Juni, termasuk hingga sidang terkini, Selasa (5/7).

Sidang dipimpin hakim ketua Ngurah Suradatta Dharmaputra, didampingi hakim anggota Yuri Adriansyah dan Agustinus Herwindu Wicaksono.

Adapun lahan yang digugat Pemkab HSS kepada seorang warga atas nama Abdul Khair, berada di dekat kawasan Objek Wisata Air Panas Tanuhi, Kecamatan Loksado.

Dalam rangkaian sidang, juga dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar 28 Juni 2022. Sesi ini dilakukan majelis hakim dan penggugat yang didampingi aparat desa dan kepolisian.

Lahan yang disengketakan tersebut terdapat sumber mata air panas, sehingga berpotensi untuk pengembangan Objek Wisata Air Panas Tanuhi.

“Dalam PS tersebut, penggugat menunjukkan tanah yang menjadi objek dalam perkara,” jelas juru bicara PN Kandangan, Ana Muzayyanah, Kamis (7/7).

Adapun sebelah selatan tanah berbatasan dengan tanah Abdul Khair yang dulu, atau sekarang tanah milik Pemkab HSS.

Sedangkan bagian timur berbatasan dengan sungai, sebelah utara dengan lahan warga lain, serta bagian barat berbatasan saluran air.

“Di atas lahan sengketa, terdapat pondok kecil milik warga, pohon rambutan dan pohon lain. Namun sebagian besar ditumbuhi rumput liar,” beber Ana Muzayyanah.

“Akan tetapi lagi-lagi tergugat tidak hadir dalam PS maupun sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.

Sidang akan dilanjutkan, Selasa (12/7) dengan agenda penyampaian bukti surat tambahan dan pembacaan kesimpulan dari penggugat.

Sementara sumber bakabar.com yang juga warga setempat, menyebut lahan tersebut berada di RT 02 RW 1 Desa Hulu Banyu, serta sudah dibeli Pemkab HSS sejak 2020.

“Memang tanah itu baru dibeli. Namun saya tidak tahu maksud pemerintah, ketika membeli lahan dimaksud,” bebernya.



Komentar
Banner
Banner