bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang sabu 300 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sempat memanas, Kamis (21/1).
Pasalnya, keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Ditresnarkoba Polda Kalsel dinilai penasehat hukum terdakwa tak sesuai.
Penasehat hukum para terdakwa, Arbain mengendus kejanggalan. Pada waktu penangkapan di Kalimantan Utara ada tiga orang. Sementara yang diamankan di Banjarmasin hanya dua orang.
“Pada saat penangkapan di Kaltara ada tiga orang, bukan dua orang sebagaimana diberi keterangan dua saksi tadi,” ujar Arbain usai persidangan.
Arbain berpendapat saksi yang mengetahui secara detail proses penangkapan mestinya dihadirkan di persidangan.
Sebab kata Arbain, saksi yang di persidangan tadi bukan orang yang langsung melakukan penangkapan.
“Jadi kami meminta memohon kepada majelis, agar saksi yang menangkap di Kaltara dihadirkan di pengadilan. Agar terbuka semuanya, siapa-siapa yang terlibat jangan sampai ada yang ditutup-tutupi dalam penangkapan ini,” jelasnya.
Penasehat hukum terdakwa pun menjadi ragu apakah benar hanya dua orang pelaku saja saat proses penangkapan atau ada orang lain lagi.
“Apakah ada orang lain di belakang dengan BB (barang bukti, red) 300 kilo lebih ini ada pemiliknya tetapi ditutupi oleh penyidik sendiri?” kata Arbain.
Adapun JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jainah mengatakan, bakal mencoba menghadirkan saksi lain sesuai permintaan penasehat hukum terdakwa yang sudah dikabulkan majelis hakim.
Dimana rencananya, JPU bakal menghadirkan saksi dari anggota Tim Merapat Putih Mabes Polri atas nama Muhammad Toriq. Toh jika tak bisa, ujar Jainah, dihadirkan secara langsung bisa melalui virtual.
“Kita upayakan semaksimal mungkin. Kita yang penting berupa dulu ya. Semoga bisa, mereka ada waktu juga,” katanya.
Kendati begitu, Jainah pun masih sangsi apakah saksi dari Mabes Polri tersebut juga melihat bahwa ada tiga orang waktu penangkapan.
“Kita belum tahu persis juga apakah saksi yang akan dihadirkan nanti juga melihat secara langsung ada tiga orang bukan hanya dua orang pada saat ditangkap,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus sabu 300 kilogram kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (21/1) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi Budianto dan Rizkan. Mereka berdua adalah petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng tersebut, saksi menerangkan terkait penangkapan dua terdakwa Sutriyanto alias Tri (31) dan Anggi Yopi Arieta alias Anggi (25) di Kalimantan Utara.
Dikatakan saksi bahwa dua terdakwa diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Pramuka Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Dua terdakwa tersebut dibekuk Tim Merah putih bersama Tim dari Polda Kalsel saat memuat barang haram ke dalam mobil yang rencananya dibawa ke Banjarmasin Kalsel.
"Saat ditangkap sedang memuat karung ke mobil," jawab Budianto saat ditanya majelis hakim.
Setelah diamankan, ratusan kilo sabu tersebut dibawa ke Banjarmasin menggunakan mobil yang dikemudikan oleh Anggi, di mana dalam mobil tersebut juga diikuti oleh petugas.
"Tetap mereka yang bawa mobil, ada anggota di dalam," jelas Rizkan.
Menariknya, dalam persidangan kali ini, saat diberikan kesempatan majelis hakim, terdakwa Anggi menyanggah keterangan yang diberikan saksi. Ia mengatakan ada hal yang tidak sesuai.
Dikatakan Anggi, bahwa saat penangkapan di Kaltara mereka tidak berdua, melainkan bertiga. Ini pun menjadi pertanyaannya ke mana satu orang tersebut.
"Ada satu orang di mobil. Dia di mana?" tanya Anggi.
Selain itu, Anggi juga menyanggah bahwa ia yang membawa mobil dari Kaltara ke Banjarmasin Kalsel. Sebab, ujarnya, saat itu mobil disetir petugas yang sudah mengamankan mereka.
Suasana sidang pun sempat memanas, lantaran saksi mengatakan bahwa mereka kurang tahu persis terkait adanya satu orang tersebut. Sebab, mereka datang ke lokasi sempat terlambat.
Juga soal yang menyetir mobil, saksi mengatakan tak begitu tahu persis, karena mereka berada di mobil lain menggiring di belakang.
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa, Erna Wati meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari Tim Merah Putih Mabes Polri bernama Muhammad Toriq. Dan majelis hakim mengabulkannya.
"Kami minta saksi yang nangkap langsung, Muhammad Toriq," ujar Erna.
Sementara itu usai persidangan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jainah bilang pihaknya bakal berupaya menghadirkan saksi tersebut.
Kendati demikian, ia masih belum bisa memastikan apakah saksi yang bakal dihadirkan tersebut juga menyaksikan langsung ada tiga orang bukan hanya dua orang seperti yang dinyatakan terdakwa.
"Saki M Toriq dari Mabes Polri. Kita upayakan semaksimal mungkin untuk dihadirkan," ujar Jainah.
Selain Muhammad Toriq, JPU juga bakal menghadirkan saksi dari masyarakat. Adapun untuk sidang selanjutnya bakal digelar Kamis pekan depan (28/1).