bakabar.com, BANJARMASIN – Per Maret mendatang, Polda Kalsel bakal memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sistem pengawasan pelanggaran lalu lintas demikian berbasis camera closed circuit television (CCTV). Selain Kalsel, sejumlah Polda di penjuru tanah air telah lebih dulu menerapkan.
“Penerapan di Kalsel dilaksanakan awal Maret 2022,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai, dikutip bakabar.com dari Kompas.com, Minggu (27/2).
Kendati begitu, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel belum akan menerapkan secara menyeluruh. Sebagai tahapan awal, baru Kota Banjarmasin. Jika berhasil, barulah kabupaten dan kota sekitar.
“Banjarmasin sebagai percontohan,” ujar Rifai.
Di Banjarmasin, sebagai pengingat, sudah ada beberapa titik yang telah dipasangi kamera tilang elektronik.
Satu titik di kawasan persimpangan Jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin Tengah. Selanjutnya dua titik di Jalan A Yani Kilometer 6, Banjarmasin Timur.
Meski memberlakukan tilang elektronik, bukan berarti polantas tak lagi turun ke lapangan. Rifai memastikan mereka akan tetap pada tugas dan fungsinya. Atensinya, pelanggar lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Di lain sisi, keberadaan tilang elektronik juga diharap dapat mengurangi tindak suap jalanan yang dilakukan oleh oknum.