News

Siap-Siap! THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau…

Featured-Image
Ilustrasi PNS. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai H-10 lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M.

Sementara untuk Gaji ke-13 bagi PNS atau ASN akan diberikan pada Juli 2022.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 dari Idulfitri.

Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mengajukan ke KPPN mulai Senin (18/4) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Adapun pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.

Ia mengungkapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” tuturnya dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (16/4).

Sri Mulyani pun menyebut besaran THR pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan 2021.

“Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021,” paparnya.

Ia mengatakan karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi Pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan,” ujar Sri Mulyani.



Komentar
Banner
Banner