Hot Borneo

Siap-Siap, Mulai 10 Juni ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan Feri Kotabaru-Batulicin 

apahabar.com, KOTABARU – Tarif penyeberangan kapal feri jurusan Tanjung Serdang, Kotabaru -Batulicin, Tanah Bumbu, segera naik….

Featured-Image
Tarif penyeberangan feri Kotabaru-Batulicin dan sebaliknya akan segera naik. Foto-Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Tarif penyeberangan kapal feri jurusan Tanjung Serdang, Kotabaru -Batulicin, Tanah Bumbu, segera naik. Kenaikan akan dimulai pada 10 Juni 2022.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah enam tahun lamanya belum ada kenaikan. Serta dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya soal tingginya biaya operasional,” ujar General Manager PT ASDP Cabang Batulicin, Justan Gaffaru, kepada bakabar.com, Selasa (24/5) sore.

Biaya operasional yang dimaksud antara lain, perawatan, docking, alat keselamatan, pelumas, serta pengadaan dan pemeliharaan suku cadang.

Kenaikan juga terjadi akibat adanya peningkatan biaya standar pelayanan minimum, rekomendasi class metters, safety metters, serta adanya kenaikan UMR/UMP.

Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan bagi penumpang kelas dewasa dan kendaraan berbagai golongan.

Berikut angka kenaikan tarif yang akan diberlakukan PT ASDP:

Tarif penumpang dewasa, dari harga lama Rp8 ribu menjadi Rp10 ribu per orang.

Kemudian di golongan I Rp12 ribu naik menjadi Rp15 ribu. Golongan II Rp25 ribu menjadi Rp29 ribu.

Selanjutnya, golongan III Rp67 ribu menjadi Rp85 ribu. Golongan IV, khusus kendaraan penumpang, dari Rp166 ribu menjadi Rp186 ribu. Untuk kendaraan barang, dari tarif lama Rp147 ribu menjadi Rp167 ribu.

Berikutnya, golongan V, bagi kendaraan penumpang, dari Rp290 ribu menjadi Rp315 ribu. Untuk kendaraan barang Rp260 ribu dinaikkan menjadi Rp285 ribu serta kendaraan BBM/Gas dikenakan tarif Rp800 ribu.

Golongan VI, kendaraan penumpang dari di tarif lama Rp450 ribu, naik menjadi Rp510 ribu. Kendaraan barang dari tarif lama Rp435 ribu naik ke angka Rp515 ribu, dan kendaraan BBM/Gas Rp1.300 ribu.

Tarif lama golongan VII, dari tarif lama Rp560 ribu, akan dinaikkan menjadi Rp650 ribu, kendaraan BBM/ Gas Rp1.700 ribu.

Kemudian, golongan VIII tarif lama Rp850 ribu, naik menjadi 1.025 ribu. Terakhir golongan IX dikenakan biaya Rp3 juta

Penyesuaian tarif mengacu pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: PR.301/1/7/DPJD/2021.

Selain itu, juga berdasarkan surat keputusan Direksi PT ASDP Nomor : KD.70/OP.404/ASDP-2022, serta diperkuat dengan surat keputusan Gubernur Kalsel, nomor : 188.44/0407/KUM/2022.



Komentar
Banner
Banner