bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Banjarmasin untuk merekrut panitiaad hoc, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Instruksi perekrutan itu seiring dengan terkabulnya sebagian gugatan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin 2020 yang diajukan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Putusan dibacakan pemimpin sidang Ketua MK Anwar Usman pukul 21.00 Wita, Senin (22/3). Dalam keputusan, majelis hakim MK memerintahkan KPU untuk mengelar pemungutan suara ulang (PSU).
PSU mesti digelar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di 3 kelurahan. Yaitu 29 TPS Kelurahan Mantuil, 23 TPS Murung Raya dan 28 Basirih, Banjarmasin Selatan. Tenggat waktunya 30 hari sejak putusan dibacakan Senin 22 Maret.
KPU Respons Titah MK PSU 7 Kecamatan di Kalsel: Kita Rekrut Lagi
Komisioner KPU Banjarmasin Heri Wijaya bilang bahwa menindaklanjuti keputusan MK penyelenggara di tingkat ad hoc haruslah orang baru. Bukan yang telah bertugas di Pilwali Banjarmasin 2020 lalu.
Kalau melihat dari jumlah TPS yang ada di tiga kelurahan. Maka, sebanyak 720 anggota KPPS dan 9 anggota PPK. Artinya ada 729 anggota ad hoc yang harus dicari KPU Banjarmasin.
"7 anggota KPPS dan dua pengaman. Artinya 9 anggota. Mungkin yang ada itu baru kita seleksi lagi," ucapnya.
Namun proses penerimaan untuk ratusan penyelenggara tingkat ad hoc itu belum akan dimulai secara resmi. KPU masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Perekrutan kemungkinan paling lambat sekitar 2 pekan dari sekarang.
"Kita mulai persiapan. Dimulai melihat dari data petugas ad hoc disana. Itu yang kita lihat apakah bisa dipakai atau tidak," ucapnya.
Cetak Surat Suara
Selain PPK, dan KPPS, KPU Banjarmasin juga akan kembali mencetak surat suara yang baru. Dilaporkan surat suara yang bakal dicetak berdasarkan DPT bertambah 2,5 persen.
Tak hanya surat suara, termasuk salinan C1 dan lainnya yang merupakan logistik pemilu. Untuk pencetakan surat suara bakal dilakukan di Semarang, Jawa Tengah.
"Sekitar 30 ribu surat suara yang akan kita cetak," tuturnya.
Sebagai pengingat, PSU di Banjarmasin bakal dilakukan sebanyak dua kali. Dalam skala Pilgub dan Pilwali.
Jangka waktu pelaksanaannya berbeda. Untuk Gubernur paling lambat 60 hari. Sementara Pilwali 30 hari. Untuk anggaran dan kesiapan Pilgub menjadi wewenang KPU Kalsel.
"Sisa dari dana hibah. Anggarannya paling cukup untuk melaksanakan PSU di Banjarmasin Selatan," pungkasnya.
Meminjam data KPU Banjarmasin, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tiga kelurahan dalam pemungutan suara ulang di Pilwali Banjarmasin 2020 mencapai 29.056.
Pemungutan Ulang 3 Kelurahan di Banjarmasin, Dua Paslon Mantap Berkoalisi!