bakabar.com, BANJARMASIN – Mulai esok, pembatasan mobilitas warga Kalimantan Selatan bakal kembali diperketat oleh pemerintah, seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berencana memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai esok, Senin (11/1). PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown.
Sebagaimana diketahui, PPKM merupakan arahan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri dan juga diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali, terhitung 11-25 Januari.
“Untuk mengimbanginya Kalsel juga akan menerapkan hal sama, tetapi akan kita rembukkan dengan 13 Kabupaten/Kota bagaimana konsepnya,” kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Berdasarkan instruksi Mendagri Tito Karnavian, ada pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Di antaranya pengurangan kehadiran pegawai kantor hingga 75 persen, area publik seperti mal akan tutup lebih awal pada 19.00 Wita, hingga batasan pengunjung rumah makan dan imbauan untuk pemesanan secara take away (dibawa pulang).
Sebagai bentuk keseriusan bersama, Pemprov telah menginstruksikan hal ini kepada masing-masing kabupaten/kota.
PPKM akan diberlakukan secara ketat dan tegas, sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kalsel.
“Kemarin diminta setiap kabupaten/kota mensosialisasikan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, HM Muslim dikonfirmasi bakabar.com, Minggu (10/1) pagi.
Sebagai informasi, dari data terakhir Satgas Covid-19 menunjukkan penambahan kasus sebanyak 98 orang terkonfirmasi positif dan 2 orang meninggal dunia.
Dengan ini maka, akumulasi sebaran Covid-19 sudah mencapai 15.959 kasus dan 598 kematian akibat penularan Covid-19
Kalsel Bersiap Tarik Rem Darurat, Covid-19 di Tala, Banjarmasin, dan Banjarbaru Meningkat
Pemerintah Diminta Jamin Pasokan
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan meminta pemerintah menjamin stabilisasi pasokan dan harga pangan selama PPKM.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: