Tak Berkategori

Siap-Siap! Jika PPKM Level III Diberlakukan, Berikut Sederet Aturan PTM di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelaksanaan pembelajaraan tatap muka (PTM) di Kota Banjarmasin direncanakan dimulai pada Senin (20/9)…

Featured-Image
Dinas Pendidikan Banjarmasin mengeluarkan aturan pembelajaraan tatap muka (PTM). Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pelaksanaan pembelajaraan tatap muka (PTM) di Kota Banjarmasin direncanakan dimulai pada Senin (20/9) mendatang.

Hal ini sehubungan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 Banjarmasin yang telah berada pada PPKM Level III.

Kemudian sesuai dengan rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin dan SKB 4 Menteri.

Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin menerbitkan surat nomor 800/4647-Sekr/Dispendik/2021. Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan kembali mulai tanggal 20 September 2021.

2. Sekolah yang boleh melaksanakan PTM berada pada zona hijau dan zona kuning.

3. Sekolah yang disetujui untuk melaksanakan PTM harus mempunyai capaian vaksinasi guru lebih dari 80%.

4. Kapasitas kelas diisi hanya 50% dari jumlah siswa di kelas.

5. Dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

6. Durasi pelaksanaan proses belajar mengajar setiap harinya maksimal 3 jam.

7. Peserta didik membawa bekal dari rumah, kantin sekolah dilarang untuk buka.

8. Peserta didik yang sedang sakit dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka.

9. Setiap minggu agar dilakukan evaluasi pelaksanaan PTM dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

10. Sekolah agar terus memantau perkembangan kesehatan siswa selama PTM. Apabila ditemukan ada siswa yang bergejala mirip Covid-19 agar segera berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.

11. Apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus konfimasi Positif Covid-19 di satuan pendidikan, maka sekolah wajib menghentikan PTM selama minimal 3 hari untuk melaksanakan sterilisasi.

Dalam akhir surat, pemberitahuan disampaikan untuk dipedomani dan
dilaksanakan. Adapun surat edaran ini diteruskan kepada kepala sekolah PAUD/SD/SMP swasta dan negeri.



Komentar
Banner
Banner