Ekosistem Kendaraan Listrik

Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik Tingkatkan Lapangan Kerja

Pemerintah persiapkan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) demi mendorong penciptaan dan peningkatan lapangan kerja di tanah air.

Featured-Image
Sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dibangun di Kabupaten Sumba Timur, Pulau Sumba, oleh PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah terus menggenjot pembangunan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Ditargetkan, produksi baterai akan siap pada awal tahun 2024.

"Direncanakan tahun 2024 produksi kita sudah mulai berjalan di semester pertama 2024 yang akan dibangun oleh LG di Karawang," ujar Bahlil usai bertemu Presiden Jokowi terkait pengembangan ekosistem kendaraan listrik, di Istana Merdeka.

Adapun proyek senilai USD9,8 miliar atau setara Rp151,9 triliun (Kurs Rp15.500) tersebut sudah siap untuk peletakkan batu pertama.

"Ekosistem dari hulu ke hilir antara CATL dan LG juga tahun ini sudah mulai konstruksi. Karena yang lain parsial, jadi investasi di LG sendiri sekitar USD 9,8 miliar, lalu CATL ini kurang lebih USD 6 miliar. Itu yang running di tahun ini," ungkapnya.

Upaya pembangunan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) akan mendorong penciptaan dan peningkatan lapangan kerja di tanah air.

"Jadi yang ke depan kita bangun itu adalah ekosistem pembangunan EV dan motor, itu dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Selain itu, pengembangan ekosistem kendaraan listrik diperlukan untuk menjaga agar pasar besar yang dimiliki Indonesia tidak dipenetrasi oleh produk-produk asal luar negeri.

“Karena hari ini kita tahu beberapa negara lain, seperti Thailand, itu banyak sekali memberikan sweetener yang kemudian merangsang untuk industrinya dibangun dalam negara mereka dan Indonesia enggak boleh kalah,” ujarnya.

Tak hanya untuk kebutuhan dalam negeri, lanjut Bahlil, produksi dalam negeri juga berpotensi untuk mengisi pasar di negara lain.

“Yang kedua adalah kita juga mampu melakukan penetrasi pasar ekspor. Terkait dengan hal itu, BUMN juga tadi disampaikan untuk melakukan penyiapan infrastruktur yang lain,” ucapnya.

Kebijakan Kendaraan Listrik

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Pemerintah juga menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Hal itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV.

Seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% (PP No 74/2021), pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020). 

Editor


Komentar
Banner
Banner