Hot Borneo

Siang Ini, Sidang Perdana Sengketa Pemindahan Ibu Kota Kalsel Digelar

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana sengketa pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK)…

Featured-Image
Sidang perdana sengketa pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Senin (23/5) siang. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana sengketa pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Senin (23/5) siang.

Melihat laman resmi mkri.id, sidang perkara bernomor 58, 59, 60/PUU-XX/2021 akan dimulai pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Pemohon Wali Kota Ibnu Sina-Ketua DPRD Harry Wijaya menunjuk Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun sebagai kuasa hukum.

Sementara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin Muhammad Akbar Utomo bersama Nisfuady Cs menyerahkan kuasa kepada Borneo Law Firm (BLF).

"Kami mengikuti sidang secara daring di Sekretariat BLF," kata Kuasa Hukum Kadin Banjarmasin, M Pazri.

Tahap permulaan sengketa itu nantinya memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan.

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang hakim.

Pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Jadi pada intinya kami sudah siap seratus persen," tegasnya.

Komentar
Banner
Banner