Kalsel

Setubuhi Keluarga Sendiri, ‘Kakek Sugiono’ Banjar Kena Getahnya

apahabar.com, MARTAPURA – JMI, bisa disebut sebagai ‘Kakek Sugiono’. Meski sudah 57 tahun, kakek asal Martapura…

Featured-Image
Tim Anti-Preman ‘Tekap’ Polres Banjar mengamankan JMI di kawasan Cintapuri, Kabupaten Banjar, Rabu (3/2). Foto: Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – JMI, bisa disebut sebagai ‘Kakek Sugiono’. Meski sudah 57 tahun, kakek asal Martapura ini masih doyan berbuat amoral.

Ironisnya, korban JMI adalah keponakannya sendiri. Bahkan di dalam mobil polisi, JMI tak cuma mengakui kesalahannya. JMI rupanya telah berulang kali mencabuli keponakannya yang baru 13 tahun itu.

“Lebih dari 5 kali,” ujar JMI kepada petugas dari Tim Anti-Preman (Tekap) Polres banjar.

Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai pencari kayu bakar. Pelaku JMI juga mempunyai kebiasaan cukup aneh. Ia kerap menggagahi korbannya itu di kebun.

“Kadang juga di kediamannya,” ujarnya.

Meski begitu, pada akhirnya JMI merasa bersalah. Aipda Tugiman, Komandan Tim Tekap Polres Banjar menerangkan bahwa pelaku tak melakukan perlawanan saat diamankan di kawasan Cintapuri.

"Mungkin karena sudah tua jadi tidak ada tenaga untuk melawan atau juga memang sudah merasa bersalah," tutur Aipda Tugiman kepada bakabar.com, saat penangkapan, Rabu (3/2).

Tiba di kantor polisi, penyidik tampak kesulitan menginterogasi pelaku. Pelaku sempat menjawab sesukanya.

“Kadang tidak menjawab," tuturnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Banjar Ipda Yuani Herma Pratista memastikan korban telah mendapat perlindungan pihaknya.

Aksi amoral pelaku JMI terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadu ke orang tuanya. Polisi masih mendalami modus pelaku mencabuli korban.

"Pelaku sekarang kita amankan di ruang tahanan Polres Banjar dan sedang kita lakukan penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini," ujar Yuani

Sementara itu hukuman 13 tahun penjara menanti JMI. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Undang-undang ini berbunyi barang siapa melakukan perbuatan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak, ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun," bebernya.

Diungkapkan Yuani jika permasalahan ini tidak main-main, pasalnya anak yang menjadi korban tentu akan mengalami trauma dan akan merasa malu di lingkungannya.



Komentar
Banner
Banner