Hot Borneo

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, MUL Ditangkap Polisi Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan Kusan Hilir,…

Featured-Image
Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu, berhasil diamankan. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BATULICIN – Tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Seorang pemuda berinisial MUL (22) warga Gang Sepakat RT 05 RW 02 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin diringkus polisi.

MUL ditangkap karena dilaporkan dengan dugaan telah menyetubuhi seorang gadis remaja berumur 13 tahun.

MUL kini sudah diamankan Unit Resmob dan Kamneg Sat intelkam Polres Tanbu serta Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Polsek Batulicin, Senin (13/6) malam.

Pria yang bekerja sebagai wakar atau penjaga malam di kantor BPBD Tanbu itu diamankan di Kelurahan Gunung Tinggi RT 02 Kecamatan Batulicin.

“Kami amankan seorang pria di Batulicin yang diduga telah menyetubuhi anak usia 13 tahun,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa.

Menurut keterangan, AKP Made menjelaskan persetubuhan terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Kusan Hilir, pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 14.30 Wita.

Kejadian tersebut diketahui ketika ibu korban merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya selama kurang lebih 2 pekan terakhir.

Ibu korban langsung mengajak korban bicara dan bertanya tentang keadaannya. Namun si korban masih diam saja.

Setelah itu ibu korban mengajak si korban pergi ke Puskesmas untuk memeriksa keadaannya. Akan tetapi korban juga menolak.

Namun setelah itu, si korban mulai buka suara dan mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MUL.

“Keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan MUL, kemudian melapor ke Kantor Polsek Kusan Hilir,” ujar Made.

“Tersangka sudah di Mapolres,” pungkas Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.

Komentar
Banner
Banner