Tak Berkategori

Setahun, Dua Penghina Guru Sekumpul Ditangkap!

apahabar.com, BANJARMASIN – Jari selayaknya duri. Pada kemajuan teknologi seperti sekarang, tak jarang masalah di media…

Featured-Image
Salah satu pelaku pembuat akun palsu yang menghina institusi Polda Kalsel dan Guru Sekumpul yang menjalani sidang perdana, belum lama ini. Foto-apahabar.com/Eddy Andriyanto

bakabar.com, BANJARMASIN – Jari selayaknya duri. Pada kemajuan teknologi seperti sekarang, tak jarang masalah di media sosial (medsos) berujung pidana.

Sepanjang 2018 lalu, misalnya, Polda Kalimantan Selatan berhasil membekuk dua orang yang menyebarkan informasi ujaran kebencian atau SARA lewat medsos.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengamankan mereka secara terpisah di berbagai wilayah di Kalsel.

Dua pemilik akun yang diamankan kedapatan menghina Abah Guru Sekumpul, tokoh ulama di Bumi Lambung Mangkurat.

Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifai mengatakan, konten negatif yang menyebar di media sosial berdampak besar dalam tatanan masyarakat.

"Bisa menciptakan kegaduhan," jelas dia kepada bakabar.com.

Dalam catatan Polda Kalsel, pemilik akun facebook (FB) hyde_hideki_hayden007 adalah yang pertama diamankan, pada Januari 2018.

Kala itu, pelaku atas nama Hidelxy Arya Hayden datang menyerahkan diri ke polisi, sekaligus meminta perlindungan usai ratusan massa mencari keberadaannya.

Beberapa postingan di akun Facebook Hidelxy yang menghina KH Muhammad Zaini atau disapa H Ijai atau Guru Sekumpul sempat membuat murka warga Banua.

Puluhan warga juga mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel setelah mendengar info bahwa pelaku sudah diamankan polisi.

Meski tidak anarkis, namun peristiwa itu menjadi atensi kepolisian.

Sedangkan kasus kedua, oleh warga Kelurahan Loktabat Utara bernama Muhammad Sadikin.

Baca Juga:Penghina Guru Sekumpul Via Medsos Akhirnya Jalani Sidang Perdana

Pemuda 21 tahun ditangkap polisi karena mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama Islam, kepala negara, dan lembaga pemerintahan di media sosial Instagram dan Facebook. Ia diciduk polisi pada Oktober 2018 di Banjarbaru.

Modus yang dilakukan Muhammad Sadikin, yaitu dengan membuat dua akun Instagram palsu dengan nama akun @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071.

Hal itu berawal dari rasa benci kepada seorang wanita yang menolak cinta kala mengikuti program kejar paket B.

Tak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya, Muhamad Sadikin juga mengunduh foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi. Foto diperoleh pelaku dari Google.

Selain itu, salah satu postingan yang dinilai menghina agama Islam dan berbau provokasi adalah kala fotonya menginjak Alquran.

"Pelaku juga kerap posting komentar bernada hinaan terhadap almarhum ulama KH Muhammad Zaini atau disapa H Ijai atau Guru Sekumpul di media sosial FB," lanjut Rifai.

Terang saja, komentar atau postingan pelaku kurang enak yang terlontar itu, membuat warga pecinta Guru Sekumpul berang dan memburu keberadaan pengguna akun tersebut.

Menurut Rifai, segala sesuatu yang beredar di internet bisa dilacak keberadaan.

Ia memperingatkan kepada pihak yang suka menyebarkan ujaran kebencian untuk tak melakukannya lagi lantaran Kementerian Komunikasi dan Informasi, termasuk kepolisian sudah bisa melacaknya.

“Apapun di internet bisa dicari, tidak bisa melarikan diri. Contoh nyatanya adalah dua pelaku yang sudah kita amankan dan mereka semua sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri,” ujar Rifai

"Ini tidak ada ampun."

Rifai turut mengimbau masyarakat agar melakukan filter informasi di media sosial. Sebab, ia menilai tingkat literasi di Indonesia masih kurang.

“Selain itu, gunakan media sosial dengan bijak agar tidak membuat kegaduhan dan perpecahan dalam masyarakat. Karena kami akan benar-benar menindak siapa saja yang berbuat,” pungkasnya.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner