Tak Berkategori

Setahun Buron, Maling Ponsel di Feri Penyeberangan Banjarmasin-Tamban Ditangkap Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahyudi (39) warga Desa Tamban Bangun RT 01, Kabupaten Batola ditangkap polisi. Ditangkapnya…

Featured-Image
Buron pencurian ponsel di Feri Penyeberangan Banjarmasin-Tamban, Mahyudi (39). foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Mahyudi (39) warga Desa Tamban Bangun RT 01, Kabupaten Batola ditangkap polisi.

Ditangkapnya Mahyudi lantaran mencuri satu buah ponsel milik penumpang, Fakhri Ananda (25) di feri penyeberangan Saka Kajang, Tamban, Kabupaten Batola, pada 11 Oktober 2020 silam.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP Cristugus Lirens melalui Kanit Gakkum, Iptu Selamat Riyadi mengatakan, Mahyudi ditangkap tim gabungan dari Timsus Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Resmob Batola, Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Buser Polsek Banjarmasin Utara, dan Buser Polsek Banjarmasin Barat.

“Benar tersangka sudah diamankan tim gabungan di rumahnya pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 23.30 Wita,” terang Kanit Gakkum.

Iptu Selamat Riyadi yang turut memimpin penangkapan ini menjelaskan, pada hari terjadi pencurian ini, pelaku dan korban sama-sama berada di atas feri penyeberangan Berkat Usaha menuju dermaga Saka Kajang, Batola.

“Korban meletakkan ponselnya di samping tempat duduk, setelah sampai di tujuan korban langsung pulang kerumah namun lupa membawa ponselnya,” lanjut Iptu Selamat Riyadi.

Sesampainya di rumah, korban baru teringat ponselnya tertinggal diatas kapal.

Ia bergegas kembali ke kapal untuk mencari hp-nya namun tidak ditemukan, lalu menanyakan kepada juragan feri.

Korban lantas mencoba menghubungi nomor ponselnya itu dan diketahui masih aktif, namun tidak diangkat.

Ketika dihubungi kedua kalinya, rupanya nomor ponsel milik korban sudah tidak aktif lagi.

Karena kejadian ini pula, korban kemudian melaporkan ke Sat Polairud Polresta Banjarmasin.

“Pelaku kini sudah kami amankan bersama barang bukti ponsel dan kotak serta nota pembeliannya,” tutup Kanit Gakkum.

Pelaku pun terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan seperti yang ada pada pasal 362 KUHP.



Komentar
Banner
Banner