Kalsel

Sesal Pembunuh Bos Sate di Simpang Empat Tanah Bumbu

apahabar.com, BATULICIN – Samsudin atau SAM, tersangka pembunuhan di Warung Sate IDA, Simpang Empat, Kabupaten Tanah…

Featured-Image
Pelaku SAM sempat mendatangi pemakaman mendiang tantenya itu. Foto: Ist

bakabar.com, BATULICIN – Samsudin atau SAM, tersangka pembunuhan di Warung Sate IDA, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu menyesali perbuatannya. Ia menyesal telah menghabisi nyawa Sugiati, tantenya sendiri (53).

“Dia menyesali perbuatannya yang telah membunuh tantenya sendiri,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, menyebut SAM kepada bakabar.com, Selasa (31/8).

Bagaimana tidak, selama di Tanah Bumbu perantau asal Karang Anyar, Jawa Tengah ini bekerja di warung sate milik Sugiati.

“Meski menyesal, tapi proses hukum tetap kita jalankan,” ujarnya.

SAM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Meski polisi tak mengenakan pasal pembunuhan berencana, SAM terancam maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan Kasus

Polisi membeberkan awal terkuaknya sosok pelaku pembunuhan di Warung Sate Ida, Desa Barokah, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Awalnya si SAM (tersangka) memang diketahui hanya tinggal bersama si korban yang tak lain adalah tantenya sendiri," ungkap Made.

Kali terakhir, hanya SAM yang dititipi oleh anak korban untuk merawat ibunya yang sedang sakit.

"Jadi awalnya itu memang tidak ada orang lain selain tersangka. Dia cuman tinggal berdua dengan si korban," jelasnya.

Kecurigaan pun muncul meski SAM ikut menghadiri pemakaman korban, keesokan harinya.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi kemudian memeriksa SAM.

Hasilnya, upaya persuasif polisi membuahkan hasil. Melalui pendekatan panjang, SAM pelan-pelan mengakui telah membunuh tantenya sendiri.

"Kita lakukan pendekatan dan akhirnya dia mengakui bahwa membunuh tantenya karena emosi spontan dan sakit hati," ujarnya.

Sementara ini, motif pembunuhan belum mengarah ke aksi berencana.

"Karenanya, kami kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Sugiati (53) ditemukan tewas di warung sate miliknya, Jalan Transmigrasi Plajau, Kilometer 2, Kamis 26 Agustus.

Sore itu, jasad Sugiati ditemukan oleh anak dan menantunya. Kondisinya mengenaskan. Bersimbah darah. Sekujur tubuhnya penuh luka tusuk. Sebuah pisau bahkan masih tertancap di dadanya.

2 hari kemudian, polisi menangkap SAM alias Samsudin Eko tak lain adalah ponakan Sugiati sendiri. Perantau asal Karang Anyar, Jawa Tengah ini sehari-hari bekerja di warung sate Sugiati.

"Ya sudah cukup lama dia bekerja di warung sate itu," ujar salah seorang warga setempat.



Komentar
Banner
Banner