bakabar.com, BANJARMASIN – Seruan ‘Meratus Memanggil Kita’ rupanya sampai ke telinga hakim Mahkamah Agung (MA).
Upaya PT Mantimin Coal Mining (MCM) untuk menambang di Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Tabalong pun kandas. MA menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan tambang asal India tersebut.
Sebelumnya, PT MCM bersikukuh menambang di tiga kabupaten tersebut, termasuk HST yang merupakan benteng terakhir Pegunungan Meratus.
HST menjadi satu-satunya zona hijau atau kabupaten yang bebas dari izin pertambangan batu bara di wilayah hulu sungai Kalimantan Selatan.
Penolakan MA sebagaimana tertera di web kepaniteraan. Amar putusan MA yang tertera menolak PK MCM atas izin eksplorasi di Kabupaten HST.
“Tolak PK,” ujar Ketua Majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yosran, dalam amar putusan MA, 4 Februari kemarin.
Ada sederet alasan MA menolak upaya penambangan PT MCM di Meratus.
Pertama, seperti dilansir Detik.com, penambangan yang akan dilakukan PT MCM berpotensi merusak alam, dan mengancam aquifer air. Sebagian area tambang PT MCM berada di kawasan karst yang merupakan kawasan lindung geologi.
Apabila kawasan tersebut dilakukan eksploitasi, maka berpotensi merusak fungsi aquifer air, karena ekosistem karst memiliki fungsi aquifer air alami, sebagai penampung dan penyalur air bagi wilayah di sekitarnya.
Kedua, area tambang PT MCM juga berada di Pegunungan Meratus yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035, dan di pegunungan tersebut melintas Sungai Batang Alai yang dimanfaatkan untuk irigasi pertanian, perikanan, dan sumber air minum, sehingga apabila dilakukan eksploitasi berpotensi terganggunya sumber air.
Ketiga, Menteri ESDM menerbitkan keputusan objek sengketa bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 52 ayat (5) huruf c juncto Pasal 53 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kehati-hatian atau precautionary principle.
Ditolaknya PK PT MCM mendapat respons positif dari Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan.
“Ini kabar baik, alhamdulillah berkat perjuangan bersama dan dukungan semua pihak upaya penyelamatan Pegunungan Meratus dari aktivitas pertambangan dapat dihentikan, minimal sampai saat ini. Tentu ini mesti tetap dipertahankan ke depannya dan dilanjutkan dengan gerakan rehabilitasi kawasan Meratus yang sudah gundul,” jelasnya kepada bakabar.com.
Sebagai pengingat, 28 Februari 2018, Walhi bersama Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan terhadap SK Menteri Ignatius Jonan tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
22 Oktober 2018 berselang, MA mengabulkan gugatan Walhi atas SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Operasi Produksi PT MCM tertanggal 4 Desember 2017 itu.
“Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara,” ujar ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Izin tersebut seluas 5.900 hektar meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan termasuk HST yang merupakan benteng terakhir pegunungan Meratus.
Khusus HST, meminjam catatan Walhi, luasan izin tambang juga mencakup kawasan hutan sekunder seluas 1.398,78 hektare, permukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektare, serta sungai 63,12 hektare.
Setelah kasasi Walhi dikabulkan MA, diam-diam PT MCM kembali mengajukan PK untuk menambang di Meratus sekalipun Kalsel sudah berstatus darurat bencana ekologis.
Permohonan PK MCM masuk ke PTUN Jakarta pada 4 Januari 2021. Walhi tak tinggal diam. Seruan “Meratus Memanggil Kita’ kembali digaungkan.
“Alhamdulillah MA sudah memenangkan gugatan Kasasi Walhi. Dalam proses PT. MCM melakukan PK ini saya berharap kepada Majelis Hakim MA untuk tetap memenangkan gugatan Walhi apalagi ini juga didukung oleh banyak pihak termasuk tokoh agama, mahasiswa, seniman, petani, masyarakat adat, dan lain-lain,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono kepada bakabar.com.
Walhi tegas menyatakan konsesi PT MCM di Blok Batu Tangga seluas 1.955 hektare itu harus dicabut oleh Kementerian ESDM RI karena bakal menghancurkan bentang alam karst hingga permukiman warga.
Kisworo pun mengajak masyarakat Kalsel untuk bersama-sama menyatukan kekuatan dalam hal menolak izin tambang PT MCM. Pasalnya, Wabup Berry melihat tak menutup kemungkinan PT MCM bisa melakukan aktivitas tertentu. Sebab dalam putusan MA, yang dikabulkan itu terkait izin produksi bukan izin konsesi.
Berry menegaskan posisi Pemkab HST sedari awal menyetujui usulan masyarakat dan para aktivis lingkungan: HST bebas dari pertambangan batu bara dan sawit.
“Kita mempertimbangkan aspek sosial dari masyarakat. Kita juga mempertimbangkan aspek lingkungan karena ini (pertambangan dan sawit) mengancam kondisi lingkungan dan berdampak pada berbagai program strategis pertanian yang ingin kita bangun di mana membutuhkan tata kelola SDA yang bagus,” tegas eks Direktur Eksekutif Walhi Nasional ini kepada bakabar.com.
Sudah Dibebani Izin Tambang
Parah! MCM Ngotot Nambang Meratus Saat Kalsel Darurat Banjir
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir pada Kamis, 14 Januari 2021. Sebanyak 10 kabupaten/ kota di Kalimantan Selatan ini turut terdampak banjir besar ini. Termasuk HST, kabupaten yang belum tersentuh izin tambang.
Kisworo mengingatkan bencana ekologis kapan saja bisa melanda Kalsel. Pasalnya, Kalsel dengan luas 3,7 juta hektare, 50 persen wilayahnya sudah dibebani izin tambang 33% dan perkebunan kelapa sawit 17%.
“Itu belum HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan),” ujar Kisworo.
Atas banjir yang melanda Kalsel kemarin, Walhi meminta pemerintah untuk menghentikan pemberian izin tambang, dan perkebunan sawit.
“Termasuk penegakkan hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan terutama terhadap korporasi bermasalah,” ujar Kisworo.
Parah! MCM Ngotot Nambang Meratus Saat Kalsel Darurat Banjir