bakabar.com, MARTAPURA – Dalam sehari Polsek Martapura berhasil mengamankan dua pelaku pencurian berbeda tempat dan kejadian, Rabu (16/9).
Salah satunya pencuri sepeda di kawasan Masjid Agung Al Karomah Martapura berinisial AR (22).
AR yang diketahui tinggal di Gang Mujahidin, Desa Tanjung Rema, Martapura Kota ini terlebih dulu berhasil diamankan warga, sebelum polisi datang.
“Pada saat anggota mendatangi TKP, pelaku sudah diamankan oleh masa yang mengenali pelaku saat melakukan aksinya beberapa saat lalu,” kata Kapolsek Martapura, AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe, Kamis (17/09/2020).
Iptu Munthe mengungkapkan AR sudah sering melakukan aksinya, namun dilakukan di tiga tempat yang berbeda.
Seperti sekitaran Masjid Agung Al Karomah Martapura, Pondok Pesantren Darussalam Pesayangan, dan Komplek Tahfidz Darussalam Tanjung Rema.
“Dari pengakuannya dia sudah melakukan aksi sebanyak tiga belas kali,” ungkap Munthe, perwira Polisi berpangkat balok dua itu.
Saat melakukan aksinya, AR terang Iptu Munthe, membawa seaka-akan jadi jemaah dengan pakaian yang dikenakan.
“Pelaku saat melakukan aksi membawa sarung dan berpura-pura menjadi jamaah, saat pulang dia langsung membawa sepeda yang sudah diincarnya,” beber Munthe.
Lantas, masih dari pengakuan AR, Iptu Munthe menyebutkan dari sepeda yang dicuri pelaku di jual ke Banjarmasin dan Banjarbaru.
Ada pun jenis sepeda yang dicuri pelaku antara lain sepeda Phonix, Polygon dan jenis sepeda gunung bernilai tinggi.
“Untuk pelaku pencurian sepeda, kita kenakan pasal 362 namun masih menunggu korban melapor dan mencari barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku,” beber Iptu Munthe.
Selain pencuri sepeda, pada Rabu (16/09/2020) kemarin, Polsek Martapura Kota juga menangkap pencuri handphone.
“Untuk pencurian handphone tempat kejadiannya berada di asrama karyawan roti Agung Jalan Taruna Praja,” ujar Iptu Munthe.
Pelaku melancarkan aksinya jelang Salat Magrib tiba. “Kemudian tersangka masuk ke dalam mes dan mengambil dua buah handphone milik korban dan satu temannya menunggu di luar siap untuk kabur,” jelas Munthe.
Beruntung, korban memergoki aksi pencuri tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisal AM (19), warga Sungai Sipai. “Namun sayang rekanan pelaku berhasil kabur,” ucap Iptu Munthe.
Untuk tersangka pencurian handphone Iptu Munthe mengatakan sementara ini akan dijerat dengan pasal 362 dan apabila pelaku kedua berhasil diamankan oleh pihaknya akan dijerat dengan pasal 363.
Polsek Martapura Kota, kata Munthe mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang berharga dari aksi pencuria.
“Karena kejahatan terjadi karena niat, namun juga karena ada kesempatan, jadi alangkah baiknya kita lebih berhati-hati lagi,” pungkas Iptu Munthe.