Hot Borneo

Sering Banjir, Sejumlah LSM Soroti Pertambangan di Tabalong

Beberapa tahun terakhir ini, wilayah bantaran sungai di Kabupaten Tabalong sering terjadi banjir.

Featured-Image
Sejumlah Ketua LSM di Tabalong saat menggelar konferensi pers terkait pertambangan. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Beberapa tahun terakhir ini, wilayah bantaran sungai di Kabupaten Tabalong sering terjadi banjir. Banjir tersebut dikarenakan sungai yang meluap akibat curah hujan yang tinggi .

Terkait itu, 7 Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Tabalong menduga hal itu karena adanya kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas pertambangan, seperti pertambangan batubara baik yang legal maupun ilegal.

Salah satu aktivitas pertambangan yang disoroti adalah di Desa Burum, Bintang Ara, Tabalong.

"Dari pemberitaan media, kita mengetahui adanya pertambangan tersebut dan telah masuk dalam penyelidikan Polres Tabalong. Itu diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan," kata Ketua  Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Kamus, M Irana Yudiartika saat menggelar jumpa pers, Selasa (14/3).

Kata Irana, pihaknya juga melakukan klarifikasi dengan pihak Adaro Indonesia untuk mengetahui bagaimana perusahaan itu mengelola operasional pertambangannya.

"Menurut pihak Adaro, mereka melakukan pertambangan sesuai dengan perundang-undangan dan memiliki izin resmi," jelasnya.

Setelah membaca di media ada pertambangan batubara diduga ilegal seperti di Burum, meski saat ini tidak beroperasi lagi dan melakukan klarifikasi kepada PT Adaro Indonesia, 7 LSM di Tabalong membuat pernyataan bersama.

Mereka, Ketua LSM Fokus Mata,H Rusmadi, Ketua LSM Penpel, Herny, Ketua LSM Gemtak, Ida Ariyati, Ketua LSM KPT, Marsudi, Ketua LSM LBTM, Suriani, Ketua LSM Kamus, M Irana Yudiartika dan Ketua LSM LAKI, Adriawan.

Ada 7 poin pernyataan bersama yang mereka sampaian, di antaranya mengutuk dengan keras adanya penambangan illegal di wilayah manapun, terutama di wilayah Kabupaten Tabalong.

"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk dengan tegas melakukan tindakan untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," kata H Rusmadi, Ketua LSM Fokus Mata.

Bahwa penambangan illegal adalah ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mementingkan diri sendiri, tanpa mengutamakan kepentingan masayarakat. 

"Bahwa penambang illegal pasti tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab para penambang, baik penambang perorangan maupun badan hukum. Penambang illegal pasti tidak melaksanakan kewajiban seperti pajak-pajak, CSR, reklamasi dan lain sebagainya," ucap H Rusmadi.

"Kami mendukung perusahaan-perusahaan yang secara bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pertambangan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner