Kalsel

Serangkaian Masalah Picu Pembunuhan di Sutoyo S

apahabar.com, BANJARMASIN – Indrawan Nur Ahmad alias Habib (41) dan saudaranya Muhammad Husni (32) menyerang Mursidi…

Featured-Image
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi saat jumpa pers di aula Mapolsek Banjarmasin Barat, Selasa siang. Tampak kedua pelaku beserta barang bukti senjata tajam. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi

bakabar.com, BANJARMASIN – Indrawan Nur Ahmad alias Habib (41) dan saudaranya Muhammad Husni (32) menyerang Mursidi (41) secara menganiaya Mursidi berujung tewas.

Husni tega menyerang Mursidi lantaran kakak iparnya Indrawan dimaki-maki oleh korban.

Kronologis kejadian bermula saat pelaku Indrawan serta korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor hampir bersenggolan di lokasi kejadian. Saat itu, terjadi cekcok mulut di antara kedua pihak.

Dongkol, pelaku kemudian menceritakan hal tersebut kepada Husni. Selang kemudian, mereka mendatangi korban.

“Kakak saya ini ditantangnya. Korban juga mengatakan hal yang tidak pantas kepadanya, dan itu membuat saya juga tersinggung,” katanya kepada media, Selasa siang.

“Ambil parang kamu, ayo kita berkelahi,” ujar Husni menirukan perkataan korban.

Sementara, Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko mengatakan tragedi berdarah itu juga dipicu masalah lama.
Sebelumnya korban dan pelaku sempat juga berselisih paham pada 2012.

“Pelaku Indrawan sebelumnya pernah menjadi korban penyiraman dengan air keras dan dianiaya oleh korban Mursidi,” tutur Kapolsekta.

Korban, kata Suryo, sebelumnya juga pernah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah divonis hukuman.

Keterangan Kapolsek ini dibenarkan tersangka Indrawan.

Kala itu, bermula dari sebuah pertengkaran mulut, korban Mursidi menyiram dia dengan anaknya bernama Sultan (10) menggunakan cuka getah.

“Cuka getah itu mengenai lengan dan bagian dada saya. Cuka getah itu mengenai bagian wajah dan mata anak saya,” lirih Indrawan.

Karena serangkaian pemicu masalah tersebut, membuat pelaku gelap mata dan kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban menderita luka serius dan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, Indrawan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951. Sementara Husni akan dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Habib dan Husni, Pelaku Pembunuhan di Sutoyo S

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Sutoyo S Tak Berkutik Saat Ditangkap!

Baca Juga: Pertikaian Berdarah di Sutoyo, Diduga Berawal Dendam

Reporter: Riyad Dhafi R
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner