Kalsel

Serang Pasutri di Tatakan Tapin, Begini Pengakuan Tersangka

apahabar.com, RANTAU – Motif penyerangan Almahadi alias Badut (33) terhadap pasangan suami-istri atau pasutri di Desa…

Featured-Image
Almahadi alias Badut (33) tersangka penganiayaan (tengah) tertunduk pada saat pers rilis Satreskrim Polres Tapin. Foto: apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Motif penyerangan Almahadi alias Badut (33) terhadap pasangan suami-istri atau pasutri di Desa Suato Tatakan, Kabupaten Tapin akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto pada saat pres rilis pada Rabu (3/11), mengatakan tersangka bernama Almahadi alias Badut mengaku tak sadar alias mabuk karena pengaruh minuman beralkohol.

Akibat perbuatan tersangka Badut, pasutri JM (50) dan MD (47) yang juga merupakan keluarganya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Datu Sanggul.

“Saat itu pelaku memasuki rumah korban dan langsung melukai korban pertama yakni JM. Melihat aksinya, MD merupakan suami JM berniat hendak melerai namun juga terkana sabetan benda tajam,” jelasnya.

AKP Iksan mengatakan kedua korban sampai saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau.

Halu Pria di Tapin Serang Pasutri Tatakan hingga Bersimbah Darah

“Sementara untuk pelaku, sudah diamankan oleh personel Reskrim Polres Tapin dibackup Unit Resmob,” jelasnya.

AKP Iksan mengatakan terkait kasus ini, yang sebelumnya ditangani Polsek Tapin Selatan, langsung diambil alih oleh Satreskrim Polres Tapin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami ambil alih yang sebelumnya di Polsek untuk menciptakan kondusifitas di Tapin Selatan mengingat korban dan pelaku masih ada ikatan keluarga,” jelasnya.

Ia mengatakan adapun motif dibalik penganiayaan ini dari keterangan pelaku yakni adanya dendam masa lalu.

“Pelaku merasa bahwa korban pertama JM (bibi tersangka) sering memarahi korban sewaktu masa kecil. Jadi bisa dibilang dendam masa lalu,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Badut tega menyerang pasutri yang tidak lain juga merupakan keluarga tersangka dikarenakan dalam keadaan tidak sadar atau mabuk.

“Dan pelaku pada saat melakukan tindak pidana tersebut memang dalam keadaan mabuk dan setelah itu menyesal,” tutupnya.

Atas perbuatannya, Almahadi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.



Komentar
Banner
Banner