bakabar.com, KOTABARU – Beragam kasus berhasil diungkap, dan ditangani jajaran Polres Kotabaru sepanjang tahun 2021.
Khusus narkotika sebanyak 85 kasus yang telah ditangani. Rinciannya, sebanyak 82 tergolong kasus narkotika, dan 3 kasus lainnya melanggar undang-undang kesehatan.
“Nah, dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 110 ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, dalam jumpa pers akhir tahun, Jumat (31/12) sore.
Kapolres menyebutkan, dari kasus narkotika tersebut barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7.492 butir Zenit, dan sabu seberat 158,1 gram.
“Nah, dari 110 tersangka itu, 4 tersangka di antaranya merupakan pegawai, atau ASN, wiraswasta 101 orang, dan ibu rumah tangga sebanyak 5 orang,” terang Kapolres.
Gafur bilang, untuk kasus kriminal umum (krimum) terdapat 60 kasus. Kriminal khusus (krimsus) terdapat sebanyak 12 kasus, kekerasan terhadap anak 21 kasus, serta kasus ditangani jajaran Polsek sebanyak 99 perkara.
Tindak pidana yang terjadi sebanyak 192 kasus. Sedangkan penyelesaian perkaranya dari krimum berjumlah 34 dari semua perkara, dan krimsus sebanyak 12 perkara. 13 perkara lainnya telah diselesaikan sebelumnya.
Sementara, tindak pidana korupsi (tipikor) sambung Kapolres, tidak ada laporan. Namun demikian, berhasil diselesaikan sebanyak 1 perkara dari kasus tahun sebelumnya.
Dari kasus tipikor berhasil terselamatkan uang negara sebesar kurang lebih Rp 510 juta.
Beranjak ke tindak pidana kekerasan terhadap anak dari 21 kasus, ada 10 kasus yang telah diselesaikan.
“Untuk Polsek jajaran menyelesaikan 67 perkara. Sehingga, total 192 laporan, dapat diselesaikan sebanyak 125 perkara,” terang Kapolres Kotabaru.
Sejauh ini, Kapolres Kotabaru menyebutkan terdapat beberapa kasus menonjol yang berhasil ditangani dalam satu tahun.
“Nah, untuk kasus-kasus tersebut diantaranya, soal tindak pidana pembunuhan, pencurian kotak amal di beberapa tempat ibadah, serta kasus penagihan pinjaman online [pinjol],” pungkas Kapolres Kotabaru.