bakabar.com, TANJUNG – Konflik Pasar Alabio antara Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) dengan 77 pedagang memantik perhatian sejumlah legislator. Terungkap, mereka juga tak dilibatkan dalam praktik ‘duit sumbangan’ di era Bupati Abdul Wahid.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan 77 pedagang lama namun belum juga dieksekusi oleh Pemkab HSU. Bahkan terbaru Pemkab HSU di bawah komando Plt Bupati Husairi Abdi menyiapkan langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut.
Hal ini tentu membuat para pedagang yang terhimpun dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) tersebut kecewa. Terlebih, sepekan sebelumnya, Husairi sempat menyatakan siap mengeksekusi putusan MA terkait pengembalian P3A ke Pasar Alabio pascarenovasi itu.
Persoalan ini terus dipantau sejumlah legislator di DPRD HSU. Adalah, H Ahmad Syaibani, politisi Partai Gerindra yang buka suara atas persoalan tersebut.
Terkait persoalan ia menyarankan supaya semua pihak melakukan komunikasi yang intensif. “Saran kami, agar semua pihak-pihak terkait melakukan komunikasi yang intensif mencari solusi terbaik, bukan saling unjuk kekuatan,” pintanya dihubungi Senin sore (27/6).
Dewan HSU, sambung Syaibani, sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam persoalan Pasar Alabio. Pihaknya baru tahu persoalan setelah datang laporan dari pedagang pasar yang lama ke DPRD HSU.
Mendapat laporan dari pedagang pasar yang lama, DPRD HSU selanjutnya mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP). Pihak terkait seperti pihak pasar maupun Pemkab HSU bakal dipanggil.
“Saat itu kami pribadi menolak adanya sumbangan pihak ke-3 karena sudah dibiayaiAPBD. Tapi karena kita kalah suara maka itu tetap dijalankan,” beber Syaibani.
“Setelah itu saya tidak pernah lagi dilibatkan dalam persoalan tersebut,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab HSU di bawah komando Abdul Wahid yang kini tersangkut kasus KPK sempat memberlakukan uang sumbangan ke para pedagang Pasar Alabio.
Uang yang diminta sebelum rehabilitasi pasar tersebut dilakukan, kata Wahid kala itu, guna membangun kembali pasar di kawasan yang sama di Pasar Alabio.
Dengan kontribusi itu, mereka berhak atas penempatan petak pasar. Sejumlah nama kerabat dekat Wahid belakangan diketahui sebagai pemilik lapak tersebut. Dari saudaranya, timses, hingga istri muda.
Mengaku Tak Dilibatkan
Sengkarut Pasar Alabio: Pemkab HSU Berat di 'Duit Sumbangan'
Perselisihan terkait Pasar Alabio meruncing sepeninggal Wahid. Merealisasikan putusan MA, menurut Husairi tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Terlebih, Pemkab HSU harus merogoh kocek duit miliaran rupiah untuk mengembalikan 'duit sumbangan' tersebut.
Husairi blak-blakan mengaku tak tahu-menahu soal duit sumbangan tersebut. Perjanjian itu ada kala roda pemerintahan dipegang Abdul Wahid.
"Pemkab mesti menyiapkan uang yang sudah disetor mereka [pedagang baru], masih dirumuskan apakah itu sumbernya dari APBD atau bagaimana nantinya," ucap Husairi dihubungi media ini, tanpa menjelaskan detail berapa jumlah uang yang harus dikembalikan, Minggu (27/6).
Sebelumnya, Husairi dan jajaran sudah menggelar pertemuan dengan Ketua Tim Hukum P3A Denny Indrayana. Dalam pertemuan tersebut, kata Husairi, Pemkab HSU berkomitmen patuh akan perintah MA.
Tapi, tak berselang lama, rupanya para pedagang baru juga mendatangi Husairi. Mereka meminta kejelasan sembari mendorong Pemkab menempuh jalur PK.
Beberapa usulan pun ditampung, namun ada pula yang tak bisa dipenuhi. "Yang jelas kita tidak mengabaikan putusan MA. Tetapi sekali lagi, untuk mengeksekusi itu perlu persiapan, termasuk soal mengembalikan uang sumbangan," pungkasnya.
Bakal ke KPK
Adanya perlawanan atas amar putusan MA terkait Pasar Alabio, Denny Indrayana langsung bertolak ke Amuntai dari Melbourne, Australia, tengah pekan lalu.
Mantan wakil menteri Hukum dan HAM yang berperan sebagai ketua tim hukum P3A ini melihat tidak ada yang bisa menunda putusan MA bahkan PK sekalipun.
"MA adalah lembaga terakhir pencari keadilan, tapi kami tetap juga dizalimi. Jadi apa boleh buat, opsi membawa kasus Pasar Alabio ke KPK harus diambil," ujar Denny dihubungi media ini, Minggu (27/6).
Menurut Denny, pembangkangan Pemkab HSU terhadap amar putusan MA mengarah kepada ranah hukum pidana korupsi.
Sejumlah nama kerabat Wahid diketahui menghiasi daftar pemilik baru kios Pasar Alabio. Mulai dari timses, saudara, hingga istri muda.
"Investigasi kami menemukan indikasi tindak pidana korupsi di balik penundaan eksekusi putusan MA ini, karena terdapat kroni-kroni pejabat yang diduga bermain," ujarnya.