Kalsel

Sengketa Lahan Makam Leluhur Dayak di Kotabaru, Polisi Nyatakan Selesai

apahabar.com, KOTABARU – Sengketa lahan leluhur warga Dayak di Dusun Sangkoh, Desa Manunggal Lama, Kecamatan Sei…

Featured-Image
Polemik sengketa lahan makam leluhur warga Dusun Sangkoh telah menuai hasil. Foto-Kapolsek Sei Durian for apahabar

bakabar.com, KOTABARU – Sengketa lahan leluhur warga Dayak di Dusun Sangkoh, Desa Manunggal Lama, Kecamatan Sei Durian dinyatakan selesai.

Penyelesaian sengketa lahan makam leluhur warga Dayak itu setelah digelar musyawarah antara ahli waris bersama pihak PT SAA. Disaksikan pihak Muspika, dan para aparatur desa dari sejumlah desa, Rabu kemarin.

Alhasil, disepakati lokasi/area yang diklaim oleh warga Dusun Sangkoh Desa Manunggul Lama, Sei Durian, Kotabaru ditetapkan sebagai area makam leluhur Suku Dayak.

Kapolres Kotabaru, melalui Kapolsek Sei Durian, AKP Nur Alam mengatakan terkait polemik sengketa lahan makam leluhur warga Dusun Sangkoh dan perusahaan PT SAA telah mendapatkan hasil kesepakatan, atau selesai.

“Intinya, hasil rapat kemarin membuahkan hasil. Ada beberapa poin hasilnya. Di antaranya, keberadaan makam di areal kebun menjadi perhatian pihak management PT. SAA-RDE. Mereka tidak melakukan kegiatan replanting dan akan memberi tanda khusus keliling di area makam itu,” ujar Alam, Kamis.

Menurut kapolsek, pada area makam seluas 3 hektare masih terdapat pohon sawit disepakati tidak dirawat dan akan dilakukan injeksi batang sawit. Injeksi atau suntik mati dengan maksud pihak manapun tidak berhak atas hasil di lahan pemakaman.

“Yang terakhir, disepakati pula area perkebunan PT.SAA-RDE devisi Blok I – 26 seluas 40 Ha terdapat makam leluhur Suku Dayak hanya seluas 3 hektare. Sedangkan area yang lainnya merupakan HGU PT. SAA,” pungkas kapolsek.

Baca Juga: Hindari Sengketa Lahan, BPN Batola Geber Reforma Agraria

Baca Juga:Bisnis Perumahan di Kalsel Belum Lepas dari Sengketa Tanah

Reporter: Ahc20
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner