Hot Borneo

Sengketa Lahan di Landasan Ulin Banjarbaru, Warga Ngotot Pertahankan Tanah

Warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terlibat sengketa lahan dengan Komando Resor Militer 101/Antasari.

Featured-Image
Kuasa hukum bersama sejumlah warga Jalan Sidodadi 1 Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Puluhan warga di Jalan Sidodadi 1, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, terlibat sengketa lahan dengan Komando Resor Militer 101/Antasari.

Ada 16 parsil lahan yang menjadi objek sengketa. Meski Pengadilan Negeri Banjarbaru sudah memutuskan pihak TNI sebagai pemenangnya, tapi sejumlah warga masih keberatan dengan adanya kabar eksekusi lahan.

Kuasa Hukum Warga Jalan Sidodadi 1 RT 2/RW 1 Kelurahan Guntung Payung, Husrani Noor, menyampaikan keresahan warga terkait kabar eksekusi itu. 

Dia membeberkan pihaknya telah menerima surat dari Komando Resor Militer 101/Antasari yakni pada 26 Juni 2023 lalu.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Kasi Log Kasrem, Letkol CBA Robbet Husin Antony, atas nama Danrem 101/Antasari, pada 26 Juni 2023 itu berisi pemberitahuan akan ada pengosongan tanah milik TNI AD di Jalan Sidodadi 1 pada Senin (10/7) kemarin.

Sementara pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 52/Pdt.G/2013/PN.Bjb, tidak ada klausul yang menyebutkan lahan seluas 3,6 hektare di lokasi tersebut akan dieksekusi, baik dari pihak PN Banjarbaru maupun pihak lainnya.

"Karena itulah kami disini untuk mempertahankan sekaligus memperjuangkan hak warga di Jalan Sidodadi 1," kata Husrani.

Husrani mengakui jika dalam putusan PN Banjarbaru pada  6 Januari 2015 lalu memenangkan pihak TNI AD. Namun dia menilai hal itu tidak bisa dijadikan landasan untuk melakukan eksekusi lahan.

"Karena pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Lembaga Peradilan sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman. Dan itu sudah diatur didalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman," tekannya.

Dia menilai surat pengosongan lahan yang diterima oleh para kliennya, yakni warga Jalan Sidodadi 1, sama sekali tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan permohonan eksekusi lahan belum bisa dilaksanakan.

"Sementara warga di sini memiliki bukti otentik kepemilikan sertifikat tanah dan bukti pembelian," lanjutnya.

Baru-baru ini, Husrani juga baru saja memenuhi panggilan dari PN Banjarbaru. Itu terkait dengan gugatan terbaru dari aparat TNI AD.

"Gugatan sebelumnya sudah selesai, sekarang mereka mengajukan gugatan lagi terkait permohonan untuk mengosongkan lahan. Dan kami siap bertarung di lapangan hukum selanjutnya," ucapnya.

Namun dia menegaskan jika upaya ini bukan bentuk perlawanan kepada TNI AD, tetapi untuk memperjuangkan hak atas warga yang sudah lama tinggal di lokasi tersebut.

Kepala Penerangan Korem 101/Antasari, Mayor Inf Maserani yang dikonfirmasi bakabar.com, terkait masalah sengketa lahan ini, Kamis (13/7) belum memberikan jawaban.

"Nanti," hanya itu jawabnya singkat, atas pertanyaan lewat pesan WhatsApp.

Editor


Komentar
Banner
Banner