bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus gugatan perdata jual beli tiga kapal tunda yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kian panas.
Pihak turut tergugat satu, Bank Mandiri Syariah, ngotot tiga kapal tunda yang saat ini masih menjadi barang sitaan Kejaksaan Tinggi Kalsel merupakan hak mereka.
Bank Mandiri Syariah menghadirkan empat saksi dalam sidang gugatan perdata yang diajukan CV Sumber Jaya, dengan Bank Syariah Mandiri dan Ukkas Arpani eks Dirut PT Borneo Aura Sukses (BAS).
Dari empat saksi tersebut, dua saksi fakta yang merupakan pegawai Syahbandar Banjarmasin, sementara saksi ahli dari pakar perbankan syariah dan hukum.
Di hadapan majelis hakim persidangan yang dipimpin Moch Yuli Hadi, para saksi bersepakat Grosse Akta tiga kapal yang digadaikan oleh tergugat satu Ukkas Arpani ke Bank Mandiri Syariah adalah akta yang sah.
Kuasa hukum dari Bank Mandiri Syariah, Ahmad Rofik usai persidangan mengklaim, bahwa pembuatan Grosse Akta tiga kapal yang dilakukan Syahbandar Banjarmasin sudah sesuai ketentuan.
Dengan demikian Grosse Akta tiga kapal yang telah digadaikan Ukkas kepada Bank Mandiri Syariah merupakan akta yang sah.
“Sekarang kan kapal itu dijaminkan ke Bank Mandiri Syariah. Artinya kalau tak dibayar kepemilikannya menjadi hak kami,” ujar Rofik.
Selain itu, meski lokasi pembuatan Grosse Akta tersebut tak disebut secara spesifik, hanya disebutkan dibuat di Banjarmasin namun dia yakin pembuat akta tersebut sudah sesuai prosedur.
Adapun dari pihak penggugat dari CV Sumber Jaya, Ahlan bilang, ada kerancuan dalam pembuatan dokumen kapal yang dipegang oleh bank.
Menurutnya, tempat pembuatan di akta harus sesuai dan spesifik. Pasalnya, ada kerancuan dalam proses pembuatannya. Dimana dalam pengajuannya diketahui tiga kapal tersebut berada di Alalak, nyatanya kapal itu berada di RK Ilir dan di Mantuil.
"Seperti pembuat kapal CV Sumber Jaya, yang harus membuatkan dokumen itu, tidak bisa dibuatnya di Alalak, sedangkan kapal di Mantuil," tuturnya.
“Jadi dimana kapal itu dibuat, di situ juga dokumen-nya, bukan di tempat yang berbeda. Padahal, kapal tersebut masih proses setengah jadi namun aneh jika sudah memiliki dokumen," tambahnya.
Disamping itu, Danil yang diketahui rekan dari Ukkas, sudah mengakui bahwa kapal tersebut masih milik Hidayat alias Koh Asiang dan yang memesan kapal tersebut adalah Ukkas Arpani.
“Saya hanya mengaku sebagai perantara dan saya sudah memberi keterangan bahwa dokumen itu fiktif, semua sudah jelas di sidang sebelumnya dan di BAP," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Hidayat Taufik alias Koh Siang menggugat perdata Bank Syariah Mandiri dan Ukkas Arpani eks Dirut PT Borneo Aura Sukses (BAS) ke PN Banjarmasin.
Koh Siang, pemimpin perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kapal tunda di Banjarmasin ini melayangkan gugatan lantaran merasa dirugikan.
Pasalnya pembelian tiga kapal tunda tak sesuai perjanjian awal.
Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli pembuatan tiga kapal tunda yang terletak Jalan Tembus Mantuil dan Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan, antara Koh Siang dan Ukkas pada 2016 silam.
Ukkas meminta kepada Koh Siang untuk membuatkan tiga kapal tunda seharga Rp7,5 miliar. Pembayaran pun disepakati dengan cara dicicil.
Awalnya, kesepakatan berjalan lancar. Ukkas membayar uang muka Rp500 juta. Sebulan kemudian kembali membayar Rp2,5 miliar kepada Koh Siang.
Sementara, sisanya Rp4,5 miliar dicicil selama empat bulan.
Namun, ternyata duit sisanya Rp4,5 miliar itu tak kunjung dibayar hingga sekarang.
Belakangan permasalahan baru muncul. Bank Mandiri Syariah datang kepada Koh Siang dengan membawa Grosse Akta tiga kapal tersebut.
Bank mengaku kapal itu merupakan milik mereka. Karena Grosse Akta telah dijaminkan untuk pinjaman oleh Ukkas.
Koh Siang pun kaget dengan adanya Grosse Akta itu, sementara tiga body kapal masih berada di dok miliknya.
Yang lebih mengherankan Koh Siang, di Akta itu disebutkan tiga kapal tersebut dibuat di Alalak, Banjarmasin Utara.
Koh Siang pun akhirnya membawa kasus ini ke ranah pidana pada 2019 silam.
Hingga akhirnya terungkap telah terjadi persengkongkolan antara Ukkas dengan Arif Rahman yang saat menjabat sebagai Kepala Bank Mandiri Syariah Cabang Pembantu Antasari, serta Daniel Beteng Dirut CV Rindu Alam selaku pembuatan kapal tugboat.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Banjarmasin karena telah membobol duit Bank Mandiri Syariah sekitar Rp 18,5 miliar.
Hingga majlis hakim yang saat itu diketuai Moch Yuli Hadi yang juga menjabat sebagai Ketua PN Banjarmasin vonis Ukkas sembilan tahun penjara, Arif tiga tahun penjara, dan Daniel tujuh bulan penjara.
Nah, sementara gugatan perdata yang dilayangkan Koh Siang saat ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya. Lantaran kepemilikan tiga body kapal tunda diakui oleh Bank Mandiri Syariah.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi tadi siang, pihak Koh Siang menyerahkan bukti terkait kepemilikan dok kapal di Jalan Tembus Mantuil dan Jalan RK Ilir, tempat pembuatan tiga body kapal tunda.
Sementara dari pihak Bank Mandiri Syariah menyodorkan bukti Grosse Akta tiga kapal tersebut.
“Tadi kita menyampaikan izin usaha terhadap dua lokasi RK Ilir dan Mantuil adalah betul-betul miliknya pak Hidayat (Koh Siang),” ujar Pendamping Hukum Koh Siang, Budi Herlambang usai persidangan.
Sidang gugatan perdata ini akan dilanjutkan Senin pekan depan. Dimana pihak Bank Mandiri Syariah selaku turut tergugat satu bakal mengajukan bukti dan saksi.
“Pembuktian dan saksi itu kesempatan terakhir. Ini sesuai permohonan turut tergugat satu. Kita nunggu putusan lah gimana nanti,” pungkas Budi.