Kalsel

Sengaja Tak Hadiri Rapat di Rumah Banjar, BEM se Kalsel: Seharusnya di Awal!

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Ekskutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (BEM Kalsel) angkat bicara soal ketidakhadiran mereka…

Featured-Image
BEM Kalsel angkat bicara soal ketidakhadiran mereka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Sekretariat DPRD Kalsel, Selasa (13/10). Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Ekskutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (BEM Kalsel) angkat bicara soal ketidakhadiran mereka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Sekretariat DPRD Kalsel, Selasa (13/10).

Padahal, rapat itu merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi Forum BEM se Kalsel oleh DPRD Kalsel kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

“RDP itu seharusnya di awal, bukan setelah RUU Cipta Kerja disahkan,” ucap Koordinator Wilayah BEM se Kalsel, Ahdiat Zairullah kepada bakabar.com, Selasa (13/10) malam.

Hal itu jadi alasan rekan-rekan BEM se Kalsel tidak berhadir dalam acara tersebut. “Ya benar (alasan tidak berhadir, red),” kata Ketua BEM ULM ini.

Semestinya, menurut Ahdiat, dewan mendatangkan Presiden Jokowi ke Kalsel atau meminta untuk segera mungkin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Datangkan presiden ke sini atau minta presiden keluarkan Perppu,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan bakabar.com di lokasi kegiatan, tidak terlihat rekan-rekan Forum BEM se- Kalsel.

Organisasi kepemudaan maupun kemahasiswaan yang berhadir dapat dihitung jari, di antaranya seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Sisanya adalah organisasi kemasyarakatan dan buruh, aparat kepolisian, perwakilan pemerintah provinsi serta anggota DPRD Kalsel.

RDP sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel Supian HK.

Politisi Partai Golkar itu didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kalsel Siswansyah, Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Noor Subchan dan perwakilan Danrem 101/Antasari.

Dalam kesempatan itu, Dewan Kalsel mendapat sejumlah masukan dari organisasi kemasyarakatan dan buruh.

Salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan.

Mereka mendesak DPRD dan pemerintah provinsi Kalsel untuk mengadakan draf asli Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kita meminta DPRD dan pemerintah provinsi Kalsel untuk mengadakan draf asli UU Omnibus Law Cipta Kerja ini,” ucap Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalsel, Sumarlan saat rapat gelar pendapat di Sekretariat DPRD Kalsel, Selasa (13/10) siang.

Dengan adanya draf asli UU Omnibus Law Cipta Kerja itu, kata dia, semua pihak di daerah bisa mempelajari regulasi kontroversial tersebut.

“Kalau sudah memegang draf asli, maka kita bisa mempelajarinya secara bersama-sama,” kata Sumarlan.

Sumarlan menilai sebagian hak-hak buruh di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satunya penghilangan hak buruh untuk cuti besar.

Cuti besar sendiri adalah hak istirahat panjang untuk seorang karyawan.

Di mana pemerintah Indonesia sudah mengatur tentang cuti besar dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 79.

Di sana disebutkan, seorang karyawan yang mengambil cuti besar akan diberikan waktu cuti sekurang-kurangnya selama 2 bulan. “Ini bukan hoaks. Kami sudah melakukan kajian,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengaku telah menyampaikan aspirasi BEM se Kalsel ke Presiden Joko Widodo. “Kita sudah menyampaikan aspirasi mahasiswa,” kata Supian HK.

Menurutnya, Presiden Jokowi masih berkemungkinan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Mengingat belied ini masih dibahas di tingkat pusat. “Atau melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner