bakabar.com, KANDANGAN - Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga buah Raperda pada rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (11/6) siang.
Ketiga Raperda itu, Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten HSS.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, Rodi Maulidi itu, semua fraksi di DPRD HSS menyambut baik dan menyetujui dengan ketiga Raperda yang diusulkan.
Selain itu, semua fraksi juga menyambut baik dengan pencapaian Pemerintah Daerah HSS yang telah menerima penilaian tentang laporan keuangan tahun anggaran 2018 dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI untuk yang ke-6 kalinya.
Fraksi Nasdem, H. Yopie Alfiani mengungkapkan dukungan atas pengajuan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk diagendakan di pembahasan selanjutnya.
Selain itu, Fraksi Nasdem mendorong Pemda agar penyerapan anggaran di setiap perangkat daerah dapat lebih dimaksimalkan. Dengan demikian diharapkan agar Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Anggaran 2019 juga semakin dimaksimalkan.
Fraksi Nasdem juga menyarankan agar orientasi belanja pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi.
Sementara itu, Suniansyah selaku juru bicara Fraksi Golkar menyampaikan Fraksi Golkar memandang telah banyak pencapaian hasil kerja yang mendapatkan pengakuan dari pihak Pemerintah Pusat terutama dengan penilaian tentang Laporan Keuangan TA 2018 dengan opini WTP dari BPK RI yang ke-6 kalinya.
Dengan demikian, Fraksi Golkar mengharapkan Pemda dengan adanya WTP sebagai pemicu agar lebih meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan harapan semoga di tahun ke depannya Kabupaten HSS akan lebih maju dan sejahtera sebagai harapan bagi warga masyarakat Kabupaten HSS.
Selanjutnya, Suniansyah mengatakan Fraksi Golkar akan mengkaji dan mempelajari terkait dengan adanya penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2017 sehingga Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi.
“Walaupun secara substansi dan prinsip tidak jauh berbeda namun secara otonomi desa lebih ditekankan kepada pengelolaan desa secara akuntabel dan dalam penerapan urusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada di tangan kepala desa secara proporsional dan professional,” katanya.
Tampak hadir pada Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah H Muhammad Noor, Staf Ahli, para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, dan Anggota DPRD Kabupaten HSS.
Baca Juga: Bupati HST Geser Puluhan Pejabat Eselon III dan IV
Baca Juga: Pelayanan E-KTP Terganggu, Ibnu Gelar Sidak
Reporter: AHC 01
Editor: Muhammad Bulkini