bakabar.com, RANTAU - Walau sempat memanas, akhirnya Jalan Sungai Puting Tapin batal ditutup. Permasalahan tanah yang menjadi pemicu sudah ada kejelasan.
Mediasi persoalan, Selasa (13/10) malam dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Dandim 1010 Rantau, Kapolres Tapin.
“Iya, tadi malam pukul 00.00 sudah tercapai keputusan dari Abah Isah. PUPR Kalsel sudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya Badrul Ain Sanusi Al Afif selaku kuasa hukum H Syahrani kepada bakabar.com. Rabu, (14/10) baru tadi.
Sekarang jalan poros Barito Kuala-Tapin yang melewati Jalan Hauling pertambangan batu bara itu sudah bebas dari tuntutan H Syahrani.
Diwartakan sebelumnya, Senin, (12/10) lalu pihak H Syahrani ngotot ingin menutup jalan itu hari ini, Rabu 14 Oktober.
“Jika PUPR merasa tidak bersalah, apalagi tidak meminta maaf dan bertanggung jawab terhadap lahan Abah Isah, maka dipastikan jalan ditutup,” ujar pengacara itu kepada bakabar.com melaui whatsppnya.
Dikatakan Badrul, Klarifikasi yang dilakukan oleh PUPR Kalsel dalam pemberitaan bakabar.com beberapa waktu lalu dianggap oleh pihak mereka tidak logis dan tidak paham hukum.
“Klarifikasi yang terlihat tidak paham hukum dan pembenaran tidak logis. Kalau mereka buka BAP tanggal 9 Juli rapat resmi, apalagi didatangkan pihak yang hadir bakal malu sendiri mereka,” ujarnya.
Jadi atau tidaknya penutupan jalan yang tinggal 2 hari itu tergantung oleh H Syahrani.
“Pasti (penutupan jalan) , sampai detik ini. Esensinya ini bukan masalah ganti rugi lagi, tapi masalah harga diri beliau yang sudah berusaha maksimal mengurus secara baik, tapi dikecewakan atas penghianatan hasil kesepakatan saat rapat resmi tanggal 9 Juli 2020 itu. Bagi kami hal ini merupakan pelecehan dan mempermainkan yang wajib diberi pelajaran,” ujarnya.
Terkait dugaan ada oknum yang melakukan tindak pidana korupsi di proyek jalan nasional itu, pihak kuasa hukum H Syahrani sudah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah kami sampaikan ke KPK dalam satu bundel surat resmi, biarkan ranah hukum yang akan menyelidiki,” ujarnya.