Hot Borneo

Sempat Lama Kabur, Pembobol Toko Ponsel di Semangat Dalam Batola Ditangkap

Cukup lama kabur, pembobol sebuah toko ponsel di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, (Batola), akhirnya berhasil diringkus.

Featured-Image
Pelaku MA setelah diamankan Polsek Alalak bersama barang bukti sebuah sepeda motor Honda Vario Techno. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Cukup lama kabur, pembobol sebuah toko ponsel di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, (Batola), akhirnya berhasil diringkus.

Pelaku berinisial MA (42) ditangkap Unit Reskrim Polsek Alalak di Jalan HKSN Kompleks AMD Blok K, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, Sabtu (5/11).

"MA ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

Penangkapan pelaku bermula dari dugaan tindak pencurian di sebuah toko ponsel milik TA di Jalan Garis I RT 04 Desa Semangat Dalam.

Kejadian itu pertama kali diketahui karyawan korban berinisial ERS yang akan membuka toko, Rabu (7/9), sekitar pukul 07.30 Wita.

ERS mendapati dua kunci gembok toko dalam keadaan rusak, lalu diinformasikan kepada TA.

Setelah mendapatkan kabar kurang menyenangkan ini, korban mengecek rekaman CCTV dan datang langsung ke toko.

"Setelah dicek langsung, diketahui sejumlah barang telah hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp2,8 juta," papar Malik.

Adapun barang yang hilang berupa 3 bungkus rokok, 5 kaleng rokok batangan, 1 set CCTV, 34 charger handphone, 9 headset bluetooth, 40 kotak headset, 7 kabel data, 2 charger mobil, 2 tripot dan 1 unit speaker aktif.

Setelah mendapatkan laporan korban, Polsek Alalak mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah kabur beberapa bulan, MA berhasil ditangkap ketika sedang berada di rumah.

"Sejumlah barang bukti masih di tangan pelaku dan telah diidentifikasi korban. Semuanya langsung diamankan, termasuk sebuah sepeda motor Honda Vario Techno dengan nomor polisi DA 6754 LH," jelas Malik.

"Pelaku dikenakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner