Tak Berkategori

Sempat Kabur, Pembobol Puluhan Ponsel dari Gadget Mart Banjarmasin Ditangkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Nyaris sepekan sempat menghilangkan jejak, komplotan pembobol toko ponsel Gadget Mart Banjarmasin berhasil…

Featured-Image
Dua pelaku pencurian Hb dan Yr ketika berada di Mapolresta Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Nyaris sepekan sempat menghilangkan jejak, komplotan pembobol toko ponsel Gadget Mart Banjarmasin berhasil ditangkap Polresta Banjarmasin.

Total terdapat 3 pelaku yang diamankan tim gabungan dari Ops Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin, didukung Resmob Polda Kalsel, Resmob Banjarbaru dan Resmob Tanah Laut.

Mereka adalah Hb (36), warga Jalan Bahagia Gang Maduratna RT 3 RW 1, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.

Kemudian pelaku kedua bernama Yr (37) yang beralamat di Jalan Kelayan Gang Sejiran RT 8 RW 1, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.

Selain pelaku pencurian, polisi juga mengamankan Y yang menjadi penadah ponsel-ponsel hasil pencurian tersebut.

Y menjadi pelaku pertama yang berhasil ditangkap, Senin (21/12). Dari keterangan sang penadah, polisi mengamankan Yr dua hari berselang.

“Yr berperan sebagai pengantar pelaku utama, turut serta mencuri dan menikmati hasil curian,” papar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi, Jumat (25/12).

Belakangan diketahui bahwa dalang utama pencurian tersebut adalah Hb. Pelaku kemudian berhasil diringkus di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (23/12).

Dari tangan Hb, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan ponsel yang dicuri dari salah satu gerai Gadget Mart di Jalan A Yani Km 2, Banjarmasin Tengah.

Tindak pidana pencurian itu sendiri pertama kali diketahui salah seorang karyawan dari toko tersebut, Sabtu (19/12) pagi.

Begitu masuk toko, karyawan itu sudah mendapati etalase ponsel dalam keadaan rusak. Diduga pelaku pencurian masuk lewat jendela lantai tiga.

“Setelah melaporkan kejadian itu kepada pemilik toko, diketahui 34 unit ponsel telah hilang dengan nilai kerugian Rp142.316.000. Rinciannya 24 merk Samsung dan 10 unit Xiaomi,” jelas Alfian.

Semua pelaku telah berada di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hb dan Yr disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara Y dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.



Komentar
Banner
Banner