bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong memusnahkan puluhan gram sabu dari tersangka RJ (46), warga Desa Jirak, Pugaan, Tabalong.
Sebagai pengingat, RJ ditangkap pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wita di kediamannya. Dalam penangkapan, tersangka sempat lari sekitar 5 kilometer hingga berhasil diamankan petugas.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo mengatakan pemusnahan barang bukti ini diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat,” katanya Selasa (31/8).
Diungkapkan Riza, barang bukti yang disita dari tersangka RJ sebanyak 20 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 21,86 gram.
Dari total berat bersih sabu-sabu itu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium POM Banjarmasin sebanyak 0,25 gram dan 0,25 gram sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
“Total yang dimusnahkan 18 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu berat total 21,36 gram dengan cara diblender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank,” jelas Riza.
“Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini,” tandasnya.
Dalam pemusnahan tersebut juga hadir Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti, penasehat hukum tersangka Gusti Mulyadi, dari Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinkes Tabalong.