Hot Borneo

Sempat Buron, Penganiaya Satpam PT ABS Diciduk Polsek Alalak Batola

Sempat sebulan lebih menjadi buronan, diduga pelaku penganiayaan seorang satpam perusahaan PT ABS akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Alalak

Featured-Image
Unit Reskrim Polsel Alalak menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Sempat sebulan lebih menjadi buronan, diduga pelaku penganiayaan seorang satpam perusahaan PT Arjuna Bintang Sakti (ABS) akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Alalak.

Pria berinisial AH (39) tersebut ditangkap dalam sebuah rumah di RT 09 Desa Pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), Senin (2/1) sore.

"Diduga pelaku diamankan sekitar pukul 17.30 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

Adapun korban penganiyaan berinisial NA. Dalam keseharian pria berusia 34 tahun ini bekerja sebagai satpam di PT ABS yang berlokasi di RT 08 Desa Pulau Alalak.

"Sementara penganiayaan yang dilakukan AH terjadi 30 November 2022, sekitar pukul 15.30 Wita, tepat di pos penjagaan perusahaan," jelas Malik.

Awalnya AH datang bersama seorang pria dengan menggunakan sepeda motor. Lalu salah seorang dari mereka mengambil senjata tajam yang diletakkan di bawah jok sepeda motor.

Selanjutnya mereka meminta uang kepada korban, tetapi tak dituruti. Seketika AH langsung menempelkan senjata tajam ke leher bagian belakang korban.

Uniknya kedua pelaku malah berkonflik. Sambil memegangi tangan AH, pria yang datang bersamanya meminta agar korban jangan ditodong dengan senjata tajam.

Tak lama kemudian, pria tersebut mencoba memegang senjata tajam yang ditodongkan pelaku. Hanya AH masih bersikeras sampai akhirnya terjadi tarik-menarik.

Namun demikian, senjata tajam sempat menggores bagian belakang leher korban. Setelah mengetahui korban terluka, akhirnya mereka meninggalkan tempat kejadian.

Oleh karena telah dianiaya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak untuk proses lebih lanjut.

"Pria yang datang bersama terduga pelaku belum ditahan. Kami masih menyelidiki keterlibatannya dalam perkara tersebut," tambah Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.

"Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner