bakabar.com, TANJUNG - Dua warga Tabalong ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
WH (37 dan ND (40) ditangkap di halaman Kantor UPT di Desa Usih, Bintang Ara, Tabalong, Rabu (21/6) malam.
Kapolsek Bintang Ara, Iptu Sardi Abdul Karim, memimpin langsung penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Kamis (22/6).
Baca Juga: DPRD Kalsel Usulkan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Luthfi: Kepentingan Buruh
Penangkapan kedua pelaku berawal dari petugas yang melaksanakan patroli. Saat melintas di Kantor UPT di Desa Bintang Usih, petugas melihat kedua pelaku mengendarai motor matik dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat itu petugas melihat keduanya mencari-cari dan mengambil sesuatu di bawah plang nama kantor tersebut," beber Sutargo.
Setelah polisi mendekat, keduanya langsung melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu barang yang telah di kuasai oleh salah satu pelaku.
"Melihat itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya," ucap Sutargo.
Baca Juga: Warga Tanta Hulu Tabalong Geger Anak Tenggelam di Sungai
Disaksikan warga dan aparat desa setempat, petugas kemudian memeriksa barang yang dibuang pelaku. Ternyata barang yang dibuang berupa bungkusan plastik mi instan yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
"Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka," terang Sutargo.
Petugas kemudian menyita 0,19 gram sabu, dua lembar tisu warna putih, dua handphone warna putih dan satu sepeda motor matik warna putih.