bakabar.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Ternate Rt 18, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Senin (8/5).
Pria itu berinisial FM (36). Dia merupakan warga jalan Antasan Kecil Timur Rt 11, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Bahri, mengungkapkan awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut. Usai mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku kami amankan di rumahnya bersama barang bukti tiga paket sabu dengan berat 0,66 gram," ujar Iptu Firuza.
Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Siswa SMAN 1 Tanjung, Begini Harapan Kadisdikbud Tabalong
Baca Juga: Terungkap! Motif Kakek Mesum Setubuhi Gadis Belasan Tahun di Kotabaru
Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke kolong rumah.
"Barang bukti ditemukan di dalam kamar, pelaku bahkan sempat membuang ke kolong rumahnya" tambah Firuza.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 112 Ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.