Kalsel

Sembunyikan Sabu dalam Kotak Rokok, Pemuda Tanbu Diringkus Polisi Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Seorang pria asal Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terpaksa digelandang jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru…

Featured-Image
Pemuda asal Tanbu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru gegara kedapatan memiliki sabu. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Seorang pria asal Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terpaksa digelandang jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru karena narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun bakabar.com, pemuda apes tersebut berinisial LD (21) beralamat di Jalan AH Nasution Dusun III, Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe, Tanbu.

LD diamankan petugas pada Selasa (12/10) kemarin, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, membenarkan telah mengamankan pemuda itu beserta barang bukti paket narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut diamankan di Jalan Margomulyo RT 06, Desa Megasari, Pulau Laut Utara, Kotabaru, setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Mulanya, kami menerima informasi, bahwa pemuda itu sering bertransaksi narkotika jenis sabu,” ujar Gunalis, kepada bakabar.com, Rabu (13/10) sore.

Gubnalis bilang, saat diamankan pemuda tersebut sedang bersama rekannya. Namun, sang rekannya terlebih dahulu kabur, atau melarikan diri.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penggeledahan, didapati dari tangan pemuda tersebut sebanyak satu paket sabu seberat 0,28 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Nah, berdasarkan temuan itu, pemuda beserta barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut,” terang Gunalis.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
Banner
Banner