bakabar.com, BANJARBARU - Kabar gembira, untuk meningkatkan pembangunan di kelurahan, Pemerintah Kota Banjarbaru, pada awal 2019 ini akan mendapat kucuran Dana Kelurahan dari Pemerintah Pusat.
Kota Banjarbaru akan mendapat Dana Kelurahan sebesar Rp 7,4 miliar. Dana itu untuk 20 kelurahan yang ada di Kota Idaman.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainuddin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah dapat kepastian dari Pemerintah Pusat terkait gelontoran Dana Kelurahan.
“Benar, Banjarbaru akan dapat Dana Kelurahan tahun ini dari Pemerintah Pusat. Totalnya Rp 7,4 miliar, untuk 20 Kelurahan di Kota Banjarbaru,” ungkapnya kepada bakabar.com, Jumat (1/2/2019) siang.
Dia menjelaskan, Dana Kelurahan ini dibagi menjadi tiga kategori dalam peruntukannya. Yakni kelurahan dengan pelayanan publik yang baik. Kemudian kelurahan dengan pelayanan publik yang perlu peningkatan. Serta kelurahan dengan pelayanan publik yang sangat perlu ditingkatkan.
“Kita berada di kategori yang pelayanan publik perlu peningkatan. Itu berdasarkan penilaian pemerintah pusat. Karena berada di tengah-tengah kategori. Banjarbaru akan mendapat dana sebesar Rp 370 juta untuk setiap kelurahan,” jelasnya.
Baca Juga: Kelurahan di Banjarmasin Terima Kuncuran Dana Rp300 Juta
Dia menegaskan, untuk pengelolaan dana ini, nanti sepenuhnya dikelola oleh tiap-tiap kelurahan. Peruntukannya pun juga ditentukan oleh masing-masing kelurahan.
“Sepenuhnya kelurahan, untuk penggunaannya dilakukan secara musyawarah apa yang dibutuhkan. Aplikasinya untuk pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Dikatakannya, terkait peruntukan penggunaan Dana Kelurahan ini, sudah jelas ada di Permendagri Nomor 130 tahun 2018. Yang mana sudah diatur dan ada penjelasan item-item peruntukan serta penggunaannya. Baik rincian untuk sarana dan prasarana. Sampai pemberdayaan masyarakat, dijelaskan item penggunaannya.
“Dana Kelurahan ini bakal turun ke Banjarbaru paling cepat di awal Februari 2019 ini dan paling lambat pada Mei nanti,” bebernya.
Jainuddin menambahkan, dalam proses pencairan ini nantinya ada dua tahap pencairan. Dimana tahap satu akan dicairkan 50 persen dan tahap dua 50 persen lagi. Setiap tahap ada sistem pelaporan dan pertanggung jawabannya.
“Terkait Dana Kelurahan ini, kami bersama Bappeda Banjarbaru pada Kamis (31/1) siang kemarin, mengumpulkan camat dan lurah se-Kota Banjarbaru. Melakukan pembahasan dan mendiskusikan peruntukan masing-masing kelurahan itu, apakah yang akan diusulkan,” tutupnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2019 ini Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan. Dengan menggelontorkan Dana Kelurahan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia. Total dana APBN sebesar kurang lebih Rp 3 triliun.
Baca Juga: Pontianak Dapat Dana Kelurahan Rp10 Miliar
Reporter: Zepi Al AyubiEditor: Aprianoor