Nasional

Seleksi PPPK Guru 2021, Kesempatan Emas bagi Honorer K2

apahabar.com, JAKARTA – Kesempatan tenaga honorer kategori dua (honorer K2) mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan…

Featured-Image
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Kesempatan tenaga honorer kategori dua (honorer K2) mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus Guru tahun 2021 terbuka lebar.

“Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2. Dipersilakan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk Guru,” kata Pelaksana tugas Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (19/11), dilansir Antara.

Kesempatan juga terbuka bagi tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2 di bidang administrasi.

Kesempatan itu dibuka bila tenaga administrasi tersebut mau menambah kapasitasnya, yang akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru di tahun 2021 tersebut.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan fasilitas untuk kemampuan pada calon-calon PPPK itu, tenaga honorer K2 maupun non-honorer K2, untuk ikut meningkatkan kapasitasnya agar mereka bisa lulus,” kata Teguh.

Pembukaan peluang seleksi penerimaan PPPK tersebut adalah upaya pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan tenaga Guru di daerah.

Namun ada peraturan yang harus dipenuhi para pendaftar. Yakni tak boleh meminta pindah selama 10 tahun apabila sudah dinyatakan lulus seleksi.

“Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, itu tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun. Itu peraturannya. Jadi tidak boleh nanti ketika mereka jadi Guru, setahun kemudian dipindah jadi tenaga administrasi di Dinas. Tidak boleh itu, aturannya sudah ada,” kata Teguh.

Komentar
Banner
Banner