bakabar.com, BANJARBARU - Pegawai dalam lingkup Pemkot Banjarbaru terlebih lebih fashionable. Terlebih setiap Selasa, mereka diperkenankan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kasual.
PDH kasual ini diterapkan kepada pegawai ASN, PPPK hingga non ASN berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, PDH kasual pegawai laki-laki berupa kemeja lengan panjang atau pendek, blazzer atau cardigan, celana panjang, ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu tertutup.
Sedangkan pegawai perempuan mengenakan kemeja lengan panjang atau pendek, blazzer atau outer atau vest atau cardigan, bercelana atau rok panjang, mengenakan ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatu tertutup.
Meski mengenakan PDH kasual, semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal dan atribut lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kebijakan itu menjadi barometer bahwa semua pegawai Pemkot Banjarbaru tidak harus menggunakan atribut atau pakaian yang sama setiap hari," jelas Wali Kota Aditya Mufti Ariffin.
"Kami memberi kelonggaran setiap Selasa untuk menggunakan pakaian kasual. Beberapa provinsi di Indonesia juga sudah melaksanakan hal serupa. Intinya kami tidak mengharuskan pegawai membeli seragam baru," sambungnya.
Berdasarkan penelusuran bakabar.com, banyak pegawai yang antusias dan mengapresiasi penerapan PDH kasual oleh Pemko Banjarbaru.
"Seiring kebijakan baru tentang penggunaan busana kerja casual, image Banjarbaru sebagai kota modern dan maju terlihat semakin kuat," papar salah seorang pegawai non ASN, Heru Chriesna, Rabu (29/11).
Di sisi lain, pegawai non ASN juga diuntungkan. Diketahui sejak Senin sampai Rabu, mereka diwajibkan memakai seragam putih hitam.
"kebijakan Wali Kota Banjarbaru itu juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kami, karena kami tidak melulu harus pakai seragam putih hitam. Kemudian tersedia jeda waktu untuk mencuci," tutup Heru.