bakabar.com, BANJARBARU – Selama Ramadan kemarin, sedikitnya 42 motor disita Polres Banjarbaru yang diduga melakukan aksi balap liar di sekitaran Kota Idaman.
Dari hari pertama Ramadan, aksi nekat menantang maut ini sudah membuat aparat harus turun tangan. Lantaran warga dan pengendara di kawasan Murjani mengeluh.
“Untuk rekapitulasi penindakan balapan liar selama bulan Ramadan ada 42 unit BB [barang bukti] yang diamankan, 16 di antaranya terindikasi balapan liar, lalu 23 unit karena menggunakan knalpot brong dan sisanya pelanggaran lainnya,” kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru, Iptu Riyanda Putra, Senin (17/5).
Adapun, belasan orang yang terbukti melakukan balapan liar ini, katanya diberikan tindakan tilang. Sebagaimana sesuai pasal 297 Jo 115 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2009 yang menindak aksi balapan liar.
“Yang terindikasi [balapan liar] ditilang lalu sisanya ada sejumlah pasal yang disangkakan. Seperti pasal 285 soal kelengkapan, lalu pasal 291 terkait penggunaan helm dan 281/288 (1) tentang surat menyurat,” imbuhnya.
Riyanda bilang nantinya proses sidang tilang akan digelar dalam waktu dekat terhadap pelaku aksi balap liar. Jika sesuai pasal yang dikenakan, maka pelaku bisa didenda hingga Rp 3 juta.
“Beberapa sudah ada yang proses sidang, namun untuk vonisnya belum karena kemarin momen Lebaran, kemungkinan dalam waktu dekat sudah ada hasilnya,” timpalnya.
Selain menyita unit roda dua yang terindikasi balapan liar, puluhan knalpot brong juga telah diamankan. Memang salah satu fokus penindakan kepolisian katanya soal penggunaan knalpot brong.
“Knalpotnya sudah kita sita dan amankan. Untuk nanti diapakan kita masih menunggu arahan, tetapi rencananya mau dibikin seperti monumen gitu biar jadi efek jera juga,” tuntasnya.