Dinas PUPR Tabalong

Selama 2020, Ratusan Rekomendasi Perizinan Dikeluarkan Dinas PUPR Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Selama 2020 lalu, Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang…

Featured-Image
Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUPR Tabalong, HM Feher Umari. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Selama 2020 lalu, Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabalong telah mengeluarkan ratusan rekomendasi perizinan dan kesesuaian tata ruang sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2014.

Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata, melalui Kabid Penataan Ruang, HM Feher Umari mengatakan pada tahun lalu pihaknya menerima permohonan masuk untuk rekomendasi perizinan ataupun informasi tata ruang sebanyak 334.

Dari jumlah tersebut yang diterima sebanyak 319 permohonan dan ditolak 11 permohonan.

“Sementara informasi tata ruang ada 4 permohonan,” jelas Feher, Rabu (24/2).

Dijelaskan Feher, permohonan yang diterima karena di samping materinya lengkap juga sesuai Perda RTRW No 19 Tahun 2014.

Sedangkan yang ditolak karena permohonan yang diajukan tidak sesuai RTRW dan perda tersebut.

Ditambahkan Feher, setiap permohonan yang masuk melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) langsung ditindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi sesuai permohonan.

“Survei dilakukan oleh tim, jika banyak permohonan masuk, petugas yang jumlahnya 9 orang dibagi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat prosesnya bisa cepat,” kata Ferer.

Rekomendasi perizinan sendiri, jelas Ferer, meliputi rekomendasi investasi, alih fungsi lahan, pengadaan lahan Pemda dan informasi tata ruang.

Termasuk berkaitan langsung dengan masyarakat adalah rekomendasi investasi, contohnya rekomendasi izin sarang burung walet, pembuatan roko dan lainnya.

“Jika semua permohonan memenuhi ketentuan Perda RTRW No 19 Tahun 2014 maka dikeluarkan rekomendasi izinnya yang ditandatangani oleh Sekda Tabalong,” jelas Feher.

“Sebaliknya, bila tidak sesuai perda tersebut maka akan ditolak,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner